Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sembilan Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur Ditangkap

Terbit 28 Jan 2020 08:28 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur dalam jangka waktu Mei 2019 hingga Desember 2019. Terdapat delapan laporan polisi (LP) dalam pengungkapkan tersangka tersebut.

Para tersangka pun dipertontonkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada, Selasa (28/01/2020). Sejumlah barang bukti pun diperlihatkan seperti pakaian dalam.

“Kita sudah mengungkap delapan laporan polisi terkait pencabulan dan persetubuhan anak. Kita sudah ungkap sembilan tersangka dengan berbagai macam barang bukti dan saat ini sudah dalam penanganan tersangka sudah diamankan.” tutur Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana kepada awak media.

Iklan sevilage

Tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, MAS, NVO, SHD, ASM, JJR, ADH, SPA, RTN, dan ASR. Dalam kasus ini sudah ada delapan korban dengan rentang usia korban notabene masih di bawah umur yaitu 17 hingga 6 tahun.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait

“Hampir semua korban di bawah umur, hubungan dengan tersangka ada yang keluarga ada yang tetangga. Rata-rata usia 17, 16, ada juga yang 13 tahun,” tuturnya.

Jaka pun mengungkapkan, modus para tersangka ini ialah bujukan dan rayuan terhadap para korban. Dengan demikian, Jaka pun mengimbau agar para anak sekolah bisa diberi penyuluhan.

“Kami kepolisian, para kapolsek dan para babin kami akan gencar melakukan sosialisasi atau penyuluhan agar anak sekolah. karena rentan bujuk rayu sehingga terjadinya korban pencabulan sehingga terjadi persetubuhan di bawah umur,” jelasnya.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Jaka menyebut, faktor pendidikan dan ekonomi menjadi pemicu maraknya kasus ini di daerah Cianjur Selatan. Ia pun berharap Pemda bisa membantu anak-anak sekolah agar bisa membentengi diri dari hal tersebut

“Tentunya, bisa pendidikan maupun ekonomi. Kami berharap dari pemda bisa memberikan himbauan kepada masyarakat dan juga kepada anak-anak sekolah bisa lebih membentengi diri dari banyaknya kejadian seperti ini,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{