Program PTSL di Cianjur Perlu Dipercepat, Ribuan Tanah Belum Bersertifikat
CIANJURUPDATE.COM – Persoalan kepemilikan tanah, pengembangan UMKM hingga kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) menjadi aspirasi utama masyarakat Kampung Cikukulu, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Demokrat, Hj. Lilis Boy, Selasa (3/11/2026).
Dalam reses tersebut, Lilis Boy menyebutkan kegiatan penyerapan aspirasi dilaksanakan di enam titik. Seluruh masukan masyarakat akan dihimpun, diperjuangkan, dan dikawal agar dapat direalisasikan melalui program pemerintah.
Salah satu persoalan paling mendesak adalah masih banyaknya bidang tanah milik warga yang belum memiliki sertifikat. Masyarakat berharap adanya bantuan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, warga juga mengusulkan dukungan pengembangan UMKM dan pengadaan PJU untuk menunjang aktivitas masyarakat.
“Semua aspirasi masyarakat akan kita tampung dan kawal. Mudah-mudahan apa yang menjadi kebutuhan warga bisa diperjuangkan dan direalisasikan. Khusus persoalan sertifikat tanah, nanti kita koordinasikan dengan kepala desa terkait jumlah pengajuan yang dibutuhkan,” ujar Lilis Boy.
Ia menegaskan akan mendorong usulan tersebut agar dapat diperjuangkan hingga ke pemerintah pusat, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Desa Nagrak, Hendi Saepul Maladi, mengungkapkan persoalan tanah yang belum bersertifikat masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi desanya.
Menurut Hendi, Desa Nagrak memiliki lebih dari 7.000 kepala keluarga. Pihak desa memperkirakan kebutuhan pengajuan sertifikat mencapai lebih dari 5.000 bidang atau pemohon, meskipun pendataan secara menyeluruh masih perlu dilakukan.
“Kami sebenarnya sudah mengusulkan program ini sejak 2020. Harapannya, melalui dukungan Ibu Hj. Lilis Boy dan Partai Demokrat, persoalan sertifikat tanah di Desa Nagrak bisa segera mendapatkan perhatian dan direalisasikan,” ungkap Hendi.
Ia juga berharap percepatan program PTSL dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, terlebih pemerintah desa mengkhawatirkan kebutuhan sertifikasi tanah akan semakin mendesak pada 2027.
Hendi menegaskan, pihaknya sengaja mengusulkan jumlah kebutuhan lebih besar agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam program tersebut dan meminimalkan potensi kecemburuan sosial.
Reses tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan administrasi pertanahan di tingkat desa. Sebab, ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


