Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap dan 34 Motor Diamankan

Terbit 1 Jun 2026 06:53 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Ungkap Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap dan 34 Motor Diamankan — Cianjur Update
Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur. Foto: Fauzi/Cianjurupdate

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 10 laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan masyarakat sejak November 2025 hingga Mei 2026.

“Dari hasil pengungkapan ini, setidaknya terdapat 34 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, enam orang tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Cianjur saat konferensi pers, Senin (1/6/2026).

Iklan sevilage

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari area parkir tempat hiburan, pasar, toko serba ada (toserba), mushala, SPBU, hingga rumah para korban. Rentang waktu kejadian tercatat sejak 14 November 2025 hingga 24 Mei 2026.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JS (36), DR (27), J (31), MS (30), WG (28), dan RM (40). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cianjur.

“Yang cukup menarik, para tersangka ini bukan berasal dari luar daerah. Semuanya warga asli Cianjur. Sebagian besar bekerja sebagai buruh harian lepas, bahkan ada yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T. Sebelum beraksi, para tersangka terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap lokasi sasaran. Mereka juga saling bekerja sama dengan menyediakan kendaraan untuk memudahkan pelarian setelah melakukan pencurian.

“Mereka beraksi secara berpasangan. Sasaran mereka beragam, mulai dari tempat hiburan, pasar, toserba, mushala, SPBU hingga kendaraan yang diparkir di rumah korban,” jelasnya.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tersangka JS berhasil diamankan warga saat diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Induk Cilaku. Dari penangkapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek jajaran melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan enam tersangka dan mengamankan 34 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Selain itu, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I alias E yang diduga berperan menjual kendaraan hasil curian. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga buah mata kunci, tiga buah kunci letter T, serta 34 unit kendaraan bermotor roda dua.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun karena melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara merusak dan membobol kunci kendaraan.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{