Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Tetapkan Pelaku Penganiayaan jadi Tersangka, Terancam 7 tahun Penjara

Terbit 5 Mar 2026 09:55 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Tetapkan Pelaku Penganiayaan jadi Tersangka, Terancam 7 tahun Penjara — Cianjur Update
Cianjur Update Media

CIANJURUPDATE.COM – Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan seorang pria berinisial UA (40) berujung pada jeruji besi. UA ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya M (57) hingga tewas, dipicu kekesalan akibat hilangnya dua butir labu siam di ladang garapannya.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Aleksander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka UA. Meski motif pelaku didasari dugaan pencurian oleh korban, tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan pelanggaran pidana berat.

AKBP A. Aleksander merinci bahwa tersangka akan diproses menggunakan landasan hukum terbaru. Pasal yang disangkakan tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Atas perbuatannya melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, UA terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Lalu hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Cugenang telah melakukan penahanan kepada pelaku sebagai bentuk penegakan hukum tegas,” tegasnya.

Kapolres menyayangkan tindakan tersangka yang memilih jalan kekerasan alih-alih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Terlebih, barang yang dipermasalahkan hanya berupa dua buah labu siam yang secara nilai ekonomi sangat kecil.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa dugaan tindak pidana tidak harus diperlakukan dan berakhir dengan kekerasan,” tegas AKBP A. Aleksander.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Ia menambahkan bahwa jika kekerasan dilakukan, hal tersebut justru akan menciptakan masalah hukum baru bagi pelakunya sendiri, seperti yang kini dihadapi oleh tersangka UA.

“Penegakan hukum ini adalah langkah ultimum remedium atau upaya terakhir yang harus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain,” tutup dia.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{