Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Tipu Korban Lewat Aplikasi Jodoh Hingga Gasak Harta Benda

Terbit 19 Sep 2025 10:35 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Tipu Korban Lewat Aplikasi Jodoh Hingga Gasak Harta Benda — Cianjur Update
Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Foto: Fauzi Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Pelaku diketahui bernama Muhamad Asep NK (59), warga Subang, yang ditangkap pada Kamis (11/9/2025) dini hari.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2025 saat korban, Liza Haeriah, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi jodoh Badoo. Dalam komunikasinya, pelaku mengaku sebagai anggota BIN. Pada 25 Agustus 2025, korban diajak bertemu di Cianjur dan menginap bersama pelaku di Hotel Green Costel. Namun, dua hari kemudian, pelaku melancarkan aksinya.

Dengan dalih anaknya akan datang, pelaku menyuruh korban mandi. Saat korban berada di kamar mandi, pelaku membawa kabur barang berharga milik korban, antara lain HP Samsung A24, laptop HP, beberapa perhiasan emas, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Iklan sevilage

“Korban baru menyadari setelah keluar dari kamar mandi, pelaku sudah tidak ada dan barang-barang korban hilang,” kata Kompol Nova, Jum’at (19/9/25).

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan informasi warga.

Pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di rumah mertuanya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk identitas palsu, atribut BIN, korek berbentuk pistol, ponsel, dan perhiasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan dengan penyamaran sebagai aparat maupun instansi resmi.

“Jangan mudah percaya pada pengakuan seseorang yang mengaku dari instansi tertentu tanpa bukti yang jelas,” tegas Kompol Nova.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{