Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Tangkap Pengedar Narkoba dan Tramadol, Ada Modus Tempel Angkot

Terbit 29 Jul 2021 13:24 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Tangkap Pengedar Narkoba dan Tramadol, Ada Modus Tempel Angkot — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur menangkap enam tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang atau Tramadol.

Kapolres Cianjur, AKBP Moch Rifai mengatakan, pihaknya mengamankan ganja 642 gram, sabu-sabu 11,47 gram, dan 26.600 butir Tramadol. Para tersangka yang ditangkap tidak berkomplot.

“Dari enam tersangka mereka berkasi bereda-beda bukan berkomplot. Seperti jenis Tramadol yang sudah diungkap ada sekitar dua orang, kemudian yang sabu-sabu ada tiga tersangka, dan yang ganja satu orang,” tuturnya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (29/7/2021).

Iklan sevilage

Menurutnya, mereka juga melakukan modus yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan angkot dengan cara berkeliling di jalan. Bukan membawa penumpang ternyata angkot tersebut ditempeli sabu-sabu.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Lalu diambil pada saat di mana titik-titik yang ditentukan yang diatur oleh para pelaku. Angkot tersebut berhenti kemudian diambil tidak mengangkut penumpang, tapi mengantarkan sabu untuk pesanan,” ucap dia.

Selain itu, di kasus Narkoba ini masih ada jaringan Lapas terutama yang terkait dengan modus menggunakan tempel angkot. Dipesan dan diperintahkan oleh seseorang dari jaringan Lapas untuk disebarkan kepada pemesanya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga
Terjaring Razia Knalpot Brong, Dua Pria Diduga Pengedar Obat Terlarang Berdalih Alami Gangguan Jiwa
Berita · Berita terkait

Para tersangka yang diperlihatkan di Polres Cianjur ini rencananya akan menyebarkan Narkoba dan obat-obatan terlarang ke seluruh Cianjur.

“Pada saat takbiran Idul Adha juga ada yang mau disebarkan berjenis ganja dan sabu keliling-kliling menggunakan angkot,” paparnya.

Kasus narkoba ini juga termasuk jaringan antarpulau. Mereka juga mendapatkan barang-barang ini dari Sumatra, Jakarta, hingga Tanggerang.(ren/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{