Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Gelar Pengungkapan Sabu dan Obat Keras

Terbit 16 Jun 2023 08:01 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Gelar Pengungkapan Sabu dan Obat Keras — Cianjur Update
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan perintahkan tembak ditempat geng Motor yang mengancam keselamatan warga. (cianjurupdate.com/istimewa)

Cianjur Update – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada awal bulan Juni, konferensi pers tersebut digelar di Aula Sat Reserse Narkoba Polres Cianjur dan dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (16/03/2023).

Kapolres Cianjur menjelaskan, ada beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di antaranya adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 4 kasus dengan tersangka sebanyak 5 orang dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 2 kasus dengan tersangka sebanyak 2 orang.

“Sebagai respons cepat dalam menyikapi beberapa informasi yang berkembang, kami juga mengamankan kurang lebih 15 orang yang diduga menjual berbagai obat keras terbatas atau obat keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur ini.” ucap Kapolres Cianjur.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Baca Juga : Polres Cianjur Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Tempat Ibadah

Kapolres Cianjur menambahkan, dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 32 gram dan ribuan obat keras terbatas (OKT).

Para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makasimal 12 tahun penjara, lalu Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{