Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional

Terbit 17 May 2023 23:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional — Cianjur Update
Polres Cianjur berhasil menggagalkan operasi sindikat judi online internasional yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur. (cianjurupdate.com/istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil menggagalkan operasi sindikat judi online internasional yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Sindikat ini terdiri dari tiga orang yang berhasil mencatatkan omzet sebesar Rp 200 juta setiap harinya sebelum akhirnya terungkap oleh aparat kepolisian. Ketiga tersangka berinisial RN, AA, dan MH berhasil ditangkap, namun satu tersangka lainnya masih buron dan menjadi target pengejaran.

BACA JUGA: Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di Jembatan Cibeber Cianjur

Iklan sevilage

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut berperan sebagai operator untuk mengajak masyarakat mendaftar ke situs judi online yang dikelola oleh sindikat tersebut.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

Operasi penangkapan sindikat judi online ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas para pelaku. Sindikat judi online ini ternyata telah beroperasi selama satu bulan lamanya sebelum akhirnya terungkap.

Mereka diketahui sebagai jaringan internasional dan mengelola situs judi online yang berasal dari Rusia.

Dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Aszhari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik judi online yang meresahkan ini dan meminta agar masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian agar langkah-langkah tegas dapat segera diambil untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

BACA JUGA: Waspada! Lonjakan Kasus Sifilis di Cianjur: Jangan Gonta-Ganti Pasangan!

Dalam operasi penangkapan tersebut, Polres Cianjur berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, telepon genggam, buku rekening, dan kartu ATM.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. Pengungkapan sindikat judi online ini merupakan tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di dunia maya dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat dari praktik ilegal yang meresahkan.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{