Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan di Cikalongkulon

Terbit 7 Feb 2022 08:09 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan di Cikalongkulon — Cianjur Update
BEKUK: Tiga pelaku penganiayaan di Cikalongkulon berhasil dibekuk Polres Cianjur. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

, Cianjur – Jajaran Polres Cianjur berhasil membekuk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dilakukan para pelaku pada korban bernama Budi Hartono.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan. Kasus tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) ukul 15.00 Wib di Kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Iklan sevilage

“Adapun pelapor adalah istri korban atas nama Sudari Yeti Septiani. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka melakukan tindak pidana kekerasan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022).

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Cianjur yakni; satu buah senjata tajam golok, satu buah senjata tajam golok tanpa pegangan. Serta satu buah senjata tajam pedang, dan satu buah senjata tajam belati.

“Kemudian satu buah senjata tajam jenis corbek dan kendaraan. Itu yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana dan juga melarikan diri,” sebutnya.

BACA JUGA :

Penganiayaan Terjadi saat Korban Sakit

Selain itu, lanjut Kapolres, modus operandinya, para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban. Pada saat itu sedang sakit dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, sambungnya, pada saat para pelaku mendatangi korban, korban dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan.

Kemudian, para pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan melayangkan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

“Sehingga mengakibatkan korban luka-luka. Mulai dari kepala, telinga sebelah kiri, kemudian juga luka bacokan di punggung. Sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari Polres Cianjur, adapun latar belakang terjadinya pengeroyokan terhadap korban.

Akibat korban dengan para pelaku mempunyai dendam pribadi dan sebelumnya pernah terjadi konflik.

Kapolres menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Dalam kurun waktu tiga hari, kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan. Para pelaku tertangkap di luar luar Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,” ucapnya.

“Dari kejadian ini, pasal yang kita kenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(ren/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{