Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Ringkus Dua Anggota Geng Motor Kasus Pembunuhan di Cianjur

Terbit 19 Sep 2025 06:44 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Ringkus Dua Anggota Geng Motor Kasus Pembunuhan di Cianjur — Cianjur Update
Dua pelaku pembunuhan di Cianjur berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara dua lainnya masih buron. Foto: Fauzi Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Paisal Hako (30), warga Kecamatan Leles, Cianjur. Dua orang pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara dua lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) malam. Saat itu korban bersama istri dan seorang temannya pergi ke rumah rekannya di Kecamatan Agrabinta. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban berpamitan untuk membeli kopi, namun tidak lama kemudian ditemukan terkapar berlumuran darah di Jalan Jalur Lintas Selatan, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta.

“Korban mengalami luka parah akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam dan dinyatakan meninggal di tempat kejadian,” ujar Nova saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (19/9/2025).

Iklan sevilage

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban diduga dianiaya oleh empat anggota geng motor XTC. Aksi brutal itu dipicu karena korban mengenakan atribut geng motor lain, yaitu jaket Moonraker.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Empat pelaku diketahui adalah Aldi Septian (21), Jefri Maulana (23), Dede Maulana (DPO), dan Yusuf (DPO). Dua di antaranya, Aldi dan Jefri, ditangkap di Desa Mangunjaya, Kecamatan Agrabinta, pada Minggu (14/9/2025) sore saat hendak melarikan diri.

“Para pelaku melakukan pemukulan dan penusukan secara bersama-sama. Korban dipukul berkali-kali, bahkan ditusuk dengan golok hingga meninggal dunia,” terang Nova.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan jaket geng motor Moonraker milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Polres Cianjur menegaskan tidak ada tempat bagi geng motor yang meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap aksi yang menimbulkan korban jiwa,” tegas Nova.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{