Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

PN Cianjur Tangani 12 Kasus Anak di Bawah Umur Sejak Januari hingga Juli 2021

Terbit 23 Jul 2021 06:29 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
PN Cianjur Tangani 12 Kasus Anak di Bawah Umur Sejak Januari hingga Juli 2021 — Cianjur Update
ANAK: PN Cianjur tangani 12 kasus anak di bawah umur sejak Januari hingga Juli 2021. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kabupaten Cianjur mencatat, ada 12 kasus anak di bawah umur yang sudah masuk persidangan sejak Januari hingga Juli 2021.

Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, dari 12 kasus tersebut didominasi oleh kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak.

“Dari Januari hingga Juli ini, kami catat ada 12 kasus anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana dengan bermacam-macam kasus,” ujar Donovan kepada Cianjur Update, Jumat (23/7/2021).

Iklan sevilage

Menurutnya, selain persetubuhan anak, ada juga kasus perkelahian anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian.

Baca Juga
Cuaca Ekstrem, Damkar Cipanas Evakuasi Ular Sanca Hingga Empat Jam di Tebing Cimacan
Berita · Berita terkait

“Dari 12 kasus tersebut, paling dominan adalah perkara persetubuhan anak di bawah umur, seperti tadi yang sedang berproses,” sebutnya.

Pihaknya menuturkan, untuk tingkat lamanya proses di pengadilan dari 12 perkara anak di bawah umur ini, sekitar 12 hari dan ada juga yang sampai 30 hari.

“Untuk vonis sendiri itu bervariatif. Tapi tidak ada vonis yang kurang dari enam bulan dan tidak lebih dari dua tahun penjara,” ucap dia.

Selain itu, lanjut Donovan, dari 12 orang yang menjalani persidangan, 11 anak udah putus atau sudah selesai vonis. Sehingga tinggal satu kasus lagi yang masih menjalani persidangan.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Kalau ditanya sudah selesai menjalani pidana atau belum, sepertinya belum. Karena misalkan perkara itu masuk 1 Januari 2021, terus dihukum 1 tahun, berarti harus menunggu hingga 1 Januari 2022 baru selesai,” jelasnya.

Menurutnya, untuk anak usia di bawah umur itu rata-rata mereka yang sudah menjelang dewasa (usia 16-17 tahun).

“Nah, kalau untuk penahanan di Lapas Cianjur sendiri, penjara anak dan dewasa itu tentunya dipisahkan. Sehingga mereka tetap fokus pada pembinaan yang diberikan Lapas,” tutup dia.(ren/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{