Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pinjam Motor lalu Dibawa Kabur, Iden Ditangkap Polsek Pacet, Ternyata Korbannya Banyak!

Terbit 8 Apr 2021 02:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pinjam Motor lalu Dibawa Kabur, Iden Ditangkap Polsek Pacet, Ternyata Korbannya Banyak! — Cianjur Update

Cipanas – M alias Iden ditangkap aparat Polsek Pacet setelah membawa kabur sepeda motor milik orang lain. Belakangan terungkap, aksi penipuannya itu telah terjadi beberapa kali di sekitaran Cianjur.

Kapolsek Pacet, AKP Galih Apria menuturkan, penipuan itu dilakukan pelaku pada Sabtu (13/3/2021) lalu sekitar jam 17. 00 WIB. Pelaku saat itu menemui kenalannya di parkiran J&T Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

“Pelaku berkenalan dengan korban, kemudian diajak bertemu. Setelah bertemu pelaku meminjam sepeda motor dengan bermaksud akan membelikan tas untuk si korban,” paparnya kepada wartawan di Mapolsek Pacet, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Namun setelah motor dipinjam, pelaku tidak kembali ke tempat ketemuan. Sepeda motor dibawa oleh pelaku serta tas yang dijanjikan pun tidak ada. Polsek Pacet pun bergerak melakukan penangkapan.

“Kemudian pada tanggal 27 Maret 2021 pelaku dapat diamankan beserta dengan barang buktinya. Diilakukan pengembangan dan didapati hasil berupa barang bukti sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polres Cianjur,” tambahnya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang telah dicat warna biru. Kemudian satu Honda Supra X, satu Yamaha Mio Soul, dan satu Honda Beat warna hitam.

Baca Juga
Kompol Usep Nurdin Pindah ke Sukabumi, AKP Sujana Awin Umar Ambil Alih Kapolsek Cugenang
Berita · Berita terkait

“Tersangka mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang hampir sama di wilayah hukum Polres Cianjur,” tutur Galih.

Atas perbuatannya, Iden dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurang lebih empat sampai lima tahun.(ct9/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{