Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pilkades Mekarsari Langgar Aturan Lagi, Ada Pemalsuan Tanda Tangan

Terbit 24 Feb 2020 05:08 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pilkades Mekarsari Langgar Aturan Lagi, Ada Pemalsuan Tanda Tangan — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Cerita panas datang dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari Kecamatan Cianjur. Sebelumnya banyak tahapan yang dilanggar panitia, kini Ketua Pilkades Mekarsari lagi-lagi mengakui langgar aturan. Bahkan, dua Ketua KPPS mengakui memalsukan tanda tangan pemilih.

Pengakuan pelanggaran dan pemalsuan tanda tangan itu terjadi pada Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemungutan Suara di Kantor Desa Mekarsari, Minggu (23/2/2020) malam.

Mulanya, rapat berlangsung seakan tak ada permasalahan. Lima Ketua KPPS Desa Mekarsari membacakan hasil pemungutan suara di masing-masing TPS dengan lancar. Namun, cerita kembali panas ketika kejanggalan mulai terlihat ketika Panitia Pilkades Mekarsari tidak menghitung ulang hasil pemungutan suara di TPS.

Iklan sevilage

Kondisi itu pun menuai protes dari salah satu tim pemenangan calon kades Mekarsari. Bahkan, ketika ditanya soal aturan, diketahui ada masalah, di antaranya adanya pemalsuan tanda tangan daftar pemilih oleh ketua KPPS di TPS 3 dan 5. Lalu, ada surat suara atau formulir C6 yang dipegang Ketua KPPS pada hari pencoblosan.

Baca Juga
Disnakertrans Cianjur Tangani 42 Kasus Pekerja Migran Ilegal pada Paruh Pertama 2026
Berita · Berita terkait

Ketua Pilkades Mekarsari, Aminudin Arif menegaskan, ia siap bertanggung jawab atas PilkadesMekarsari. Bahkan, Ia pun mempersilahkan calon kades mempidanakan pelanggaran yang terjadi. Akhirnya, tidak semua calon kades yang ikut menandatangani berita acara hasil pleno kemarin.

“Pokoknya, saya bertanggung atas Pilkades ini. Kalau melanggar pidana, pidanakan, kalau melanggar aturan, ya tidak sah,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan.

Tanggapan LSM Cepot Soal Pilkades Mekarsari Langgar Aturan

Menanggapi hal ini, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menilai, pelanggaran yang dilakukan Ketua Panitia Pilkades Mekarsari, dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ketua KPPS, jelas melanggar aturan.

Baca Juga
Tegakkan Aturan, Pemkab Cianjur Tertibkan Bangunan Tak Berizin di RUMIJA dan DAS pada Empat Kecamatan
Berita · Berita terkait

“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Ini bisa dipidanakan, baik Ketua Panitia Pilkades Mekarsari maupun ketua KPPS, harus bertanggung jawab atas kesalahannya,” tegas Ahmad.

Pria yang kerap disapa Ebes ini mengaku menerima kabar soal sejumlah kejanggalan pada Pilkades Mekarsari. Salah satunya yang berkaitan dengan adanya 50 lembar C6 yang masih dipegang Ketua KPPS TPS 5 di hari pencoblosan. Bahkan, 50 orang pemilih itu tak ada seorang pun yang dikenali oleh Ketua RT setempat.

“Kejanggalannya sudah sangat parah, calon kades yang merasa dirugikan harus memprosesnya. Kami juga akan terus mengawalnya,” tutup Ahmad.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{