Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Penebangan Pohon di Cianjur Langgar Dua Undang-undang Sekaligus

Terbit 13 Sep 2019 05:18 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Penebangan Pohon di Cianjur Langgar Dua Undang-undang Sekaligus — Cianjur Update

– Penebangan pohon di sejumlah ruas jalan di Cianjur yang dilakukan untuk pembangunan trotoar dan drainase banyak dikeluhkan warga. Selain mengubah jalan menjadi panas dan gersang, kemacetan pun tak terelakkan karena proses pembangunan yang memakan jalan.

Staf Seksi Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dudi, mengatakan sebelum penebangan dilakukan pihaknya telah melakukan protes atas penebangan pohon-pohon di sisi jalan itu.

“Pernah kami meminta untuk menghentikan penebangan pohon, tapi hal tersebut berbenturan dengan program pemerintah. Karena ada perbaikan trotoar dan drainase,” bebernya.

Iklan sevilage

Padahal, dalam Perbup Nomor 71 tahun 2018 pasal 2 disebutkan bahwa setiap kegiatan Penebangan pohon wajib memiliki izin
yang diterbitkan oleh Bupati.” Kemudian, perizinan tersebut didelegasikan kepada DLH, sesuai dengan pasal 9 yaitu bupati mendelegasikan pelaksahaan pemberian izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Kepala DLH.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Pohon-pohon yang ditebang itu, lanjut Dudi, harusnya terdapat pohon pengganti lainnya. Selain untuk mengurangi dampak kemarau, tapi juga berfungsi sebagai penghasil oksigen serta penyerapan air.

“Ya itu harus diganti, jangan sampai lingkungan malah menjadi korban dari perbaikan, pohon juga kan selain membawa sejuk tapi menjadi resapan air,” ujarnya.

Dudi mengakui, perbaikan trotoar dan drainase itu memang untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki agar lebih nyaman. Namun, tetap saja setiap daerah diharuskan mempunyai ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen, sesuai sengan Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26 Tahun 2007 pasal 28 dan pasal 29.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

“Itu merupakan persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,” tegasnya.

Apabila undang-undang tersebut dilanggar, akan ada pemberian sanksi melalui tiga tingkatan, yaitu hukuman pidana tiga tahun dan denda 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda 1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda 5 Milyar.(ct1)

Reporter: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{