Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pembuang Puluhan Karung Limbah Permen di Cianjur Didenda Rp200 Ribu

Terbit 3 Aug 2021 13:19 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pembuang Puluhan Karung Limbah Permen di Cianjur Didenda Rp200 Ribu — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – FH (28) seorang warga Kecamatan Cibinong pembuang limbah permen milik di Cianjur menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri. Ia pun divonis denda Rp200 ribu atau kurungan selama tiga hari.

Ia membuang limbah permen dari salah satu pabrik di Kota Bandung. Tak tanggung-tanggung limbah sebanyak 21 karung permen jenis kadaluwarsa dibuang begitu saja di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Karangtengah.

Aksi tak terpuji FH dipergoki oleh petugas kebersihan angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur yang tengah melakukan giat bersih. Sehingga, ia kemudian diamankan beserta barang bukti.

Iklan sevilage

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku karena adanya kesepakatan dengan oknum petugas salah satu perusahaan permen di Kota Bandung.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

“Pelaku ini pekerjaannya sebagai supir yang mengirimkan minyak sayur ke sejumlah pasar tradisional di Bandung. Di tengah perjalanan di Rancaekek ada seseorang yang menawarkan uang 250 ribu dengan kesepakatan mau membuang puluhan karung yang tidak diketahui sama sekali isinya” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (2/8/2021).

Dindin menjelaskan, akibat perbuatan yang dilakukan FH pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur untuk diberikan sanksi tipiring.

“Jelas FH bersalah dengan membuang sampah bukan pada tempatnya, nanti yang memutuskan vonisnya kita serahkan kepada Pengadilan Negeri Cianjur,” ucapnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Donovan Akbar mengungkapkan, pelaku pembuangan limbah permen telah divonis dengan membayar denda

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“FH terbukti melanggar pasal 20 (b) Perda No 01/2019 jo no 3 tahun 2020 karena terbukti bersalah membuang sampah tidak pada tempatnya. Hukumannya denda sebesar Rp200 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari. FH memilih untuk membayar denda saja,” bebernya.

Menurut pengakuan, FH berangkat untuk mengantarkan minyak sayur ke daerah Bandung pada pukul 18.00 WIB Minggu (01/08/2021) dan sampai Cianjur pada pukul 04.48 WIB Senin (02/08/2021).

“Sesampainya di Cianjur tepatnya di Jalan Lingkar Timur dia buang 21 karung. Kebetulan ketika pelaku membuangnya dipergoki petugas kebersihan angkutan sampah DLH, sehingga digiring ke kantor DLH tak jauh dari lokasi tersebut,” ungkapnya.

FH sendiri telah menyesali perbuatannya dan ia berjanji tidak akan mengulangi hal peristiwa seperti itu. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata pelaku.(ct9/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{