Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Sepasang Kekasih di Rancagoong Diciduk Polisi

Terbit 8 Jan 2021 12:13 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pelaku pembunuhan dan penganiayaan pada sepasang kekasih di sebuah kamar kost di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap jajaran Polres Cianjur, Jumat (8/1/2021).

Pelaku berinisial HP (19) itu diciduk usai sempat kabur ke kampung halamannya di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat dan bersembunyi di wilayah perbukitan yang ada di daerah tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai, menjelaskan, keberadaan pelaku diketahui dari keterangan beberapa saksi dan hasil tempat kejadian perkara (TKP).

Iklan sevilage

Diketahui, pelaku merupakan anggota salah satu berandalan bermotor itu, lanjut Rifai, tega menganiaya sampai membunuh korban usai aksi perampokannya diketahui salah satu korban.

Baca Juga
Ayah Pelaku Sempat Bawa Korban ke Rumah Sakit, Pedagang Sayur Penusuk di Cianjur Dijerat Pasal Berlapis
Berita · Berita terkait

“Awalnya pelaku hanya ingin merampok harta korban. Namun, saat menjalankan aksinya, salah seorang korban mengetahui aksinya. Takut, korbannya berteriak meminta tolong, pelaku langsung menganiaya korbannya dengan sebuah batu, hingga tewas,” kata Rifai, kepada Jumat (8/1/2021).

Usai menganiaya salah seorang korbannya sampai tewas, pelaku menganiaya korban lainnya yang sedang terlelap tidur sampai mengalami luka serius.

Barang Bukti Pelaku Pembunuhan di Kamar Kost Rancagoong

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku pembunuhan di kamar kost Rancagoong itu, di antaranya sepeda motor, batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, dan handphone.

“Untuk mengelabui polisi, pelaku mengubur sepeda motor hasil kejahatannya itu di sebuah hutan dan pelaku juga membakar handphone milik korban,” jelasnya.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365, pasal 351, dan pasal 338 KUHP.

“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejahatan yang telah dilakukannya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria dan wanita yang diduga sepasang kekasih ditemukan bersimbah darah di kamar kost di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Minggu (3/1/2021). Korban pria dinyatakan tewas sementara korban perempuan kritis.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{