Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ormas Dilarang Minta THR ke Kantor Pemerintah dan Lembaga Usaha

Terbit 17 Mar 2025 22:30 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ormas Dilarang Minta THR ke Kantor Pemerintah dan Lembaga Usaha — Cianjur Update
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: jabarprov.go.id)

– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas melarang organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada kantor pemerintah maupun lembaga usaha.

Larangan ini disampaikannya di Instagram pribadinya yang dilansir pada Selasa (18/3/2025), menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi membebani aparatur pemerintah dan dunia usaha.

“TIdak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor, kemana pun,” ujar Dedi.

Iklan sevilage

Menurutnya, menjelang Lebaran, banyak kepala dinas dan wali kota merasa tertekan karena harus menghadapi permintaan THR yang datang dari berbagai pihak, termasuk ormas dan LSM.

Baca Juga
Dampak Dualisme Pemerintahan di Libya, Administrasi Pemulangan PMI Ai Juariah Tersendat
Berita · Berita terkait

Dedi menambahkan bahwa kepala dinas sendiri hanya menerima THR yang diperuntukkan bagi keluarganya dari pemerintah.

Jika mereka dipaksa THR kepada pihak lain, maka mereka harus mencari sumber dana lain yang bisa berpotensi melanggar aturan.

“Kalau itu dibagiin, keluarganya gak ada terus ngambilnya dari pos mana,” katanya.

Selain itu, Dedi menyoroti aspek transparansi dan integritas dalam pemerintahan.

Baca Juga
DPD Golkar Cianjur Siap Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi
Berita · Berita terkait

Ia menekankan bahwa permintaan THR dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak bisa menjadi celah bagi praktik korupsi dan pungutan liar.

“Kalau kita ingin dukung anti korupsi, pemerintahan yang bersih, ya tidak boleh ada permintaan THR ketika menjelang lebaran karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya,” tegasnya.

Lebih jauh, Dedi juga mengingatkan bahwa praktik meminta THR kepada pengusaha dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Hal ini dinilai dapat membebani sektor usaha, yang seharusnya fokus pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan karyawan mereka sendiri.

Baca Juga
Serap Aspirasi Warga, Fraksi Golkar Cianjur Minta Pemkab Realisasikan Hasil Reses
Berita · Berita terkait

“Termasuk ke pengusaha, itu masuknya pungli,” ujarnya.

Dengan adanya larangan ini, Dedi berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa pemberian THR sudah memiliki mekanisme resmi yang diatur oleh pemerintah, baik bagi pegawai negeri maupun pekerja swasta.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha, terutama menjelang perayaan hari raya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{