Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

OJK Jabar: Debt Collector Leasing Harus Tersertifikasi

Terbit 25 Nov 2021 11:54 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
OJK Jabar: Debt Collector Leasing Harus Tersertifikasi — Cianjur Update
SERTIFIKASI: OJK Jawa Barat Sebut Debt Collector Leasing Harus Tersertifikasi.(Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menyebut penarik kendaraan atau debt collector dari perusahaan leasing baik karyawan maupun pihak ketiga harus tersertifikasi. Hal ini demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Jawa Barat, Noviyanto Utomo mengatakan, pihaknya menerapkan aturan bahwa penarik kendaraan leasing harus tersertifikasi.

“Kalau di kita itu ada aturan terkait yang mengambilnya. Yaitu harus punya sertifikasi sebagai debt collector. Selain itu, kalau penariknya pihak ketiga harus ada tanda kerja sama dengan badan huum yang legal,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (25/11/2021).

Iklan sevilage

Selain itu, lanjut Noviyanto, penarik atau penagih dari pihak ketiga biasanya mengantongi surat tugas dan harus membawa sertifikat pidusianya.

Baca Juga
Perkuat Sinergisitas Antar-APH, Polres dan Kejari Cianjur Bahas Penanganan Anak Bawa Senjata Tajam
Berita · Berita terkait

“Konsumen boleh menanyakan hal tersebut ketika ditagih di jalan benar gak dia dari leasing. Takutnya ada apa-apa, motornya hilang bagaimana,” jelas dia.

Sementara, untuk jangka waktu kapan debt collector menarik kendaraan, harus dilihat berdasakan perjanjian antara perusahaan leasing dengan konsumen.

“Kalau berapa bulannya itu tergantung perjanjiannya, kan beda tiap perusahaannya. Ada yang nunggak dua kali atau tiga kali langsung ditarik, itu tergantung perjanjian kalau kita sih nggak ngatur berapa kali tunggakan gitu,” kata Noviyanto.

Baca Juga
Seorang Pengacara Jadi Korban Gembos Ban, Rp 200 Juta Melayang
Berita · Berita terkait

Selebihnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Noviyanto mengatakan, dalam aturan itu, kendaraan bisa ditarik kalau misalnya sudah tidak membayar cicilan beberapa kali.

“Selebihnya ada di perjanjian misalnya, nunggak berapa kali angsuran boleh ditarik, gitu. Beda-beda tiap leasing,” ucap dia.

Di masyarakat, tidak sedikit yang mengeluhkan angsuran baru telat 1,5 bulan sudah ditarik atau merasa tidak enak karena motor ditarik di jalan. Noviyanto mengatakan, dalam kasus ini harus dilihat dari perjanjian konsumen dan leasing.

Baca Juga
Pria di Haurwangi Tewas Tertemper KA Siliwangi Saat Perbaiki Pipa Air
Berita · Berita terkait

“Harus lihat perjanjiannya dulu, mungkin bisa jadi juga leasingnya tahu motornya sudah dipindahtangankan, mungkin dijual ke orang lain. Padahalkan kalau sesuai UU Fidusia itu bisa kena pidana konsumennya,” ucap dia.

Soal maraknya penarikan kendaraan di jalan, Noviyanto menjelaskan, hal itu tergantung kasus. Apabila ada konsumen nakal dan hanya bisa ditemui di jalan, tidak bisa berbuat banyak.

“Kadang dicari ke rumah nggak ada, kadang ketemunya di jalan jadi susah juga gimana nariknya. Nah, biasanya kalau misalnya ketemu di jalan, ada yang digiring ke kantor polisi, ada yang ke kantor leasing, tapi ada yang dibawa ke rumah. Gimana kasusnya juga,” tutup dia.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{