Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ketua PK Pagelaran Datangi DPD Golkar Cianjur Penuhi Panggilan Klarifikasi Jelang Musda

Terbit 13 Jul 2026 19:43 WIB · 5 menit dibaca
Bagikan
Ketua PK Pagelaran Datangi DPD Golkar Cianjur Penuhi Panggilan Klarifikasi Jelang Musda — Cianjur Update
Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Pagelaran, M. Ridwan Baehaki, mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur untuk memenuhi Surat Panggilan Klarifikasi III.

CIANJURUPDATE.COM – Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Pagelaran, M. Ridwan Baehaki, mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur untuk memenuhi Surat Panggilan Klarifikasi III, Senin (13/7). 

Namun, setibanya di kantor DPD, Ridwan mengaku hanya diterima oleh pihak sekretariat dan tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur TB Mulyana Syahrudin maupun Sekretaris DPD Asep Iwan Gusniardi yang menandatangani surat panggilan tersebut.

Ridwan hadir didampingi tim kuasa hukum dari Indra & Adi Attorney at Law berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKK-I&A-AAL/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026, serta sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur yang mendukung bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, M.T.  

Iklan sevilage

Ridwan mengatakan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap organisasi. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pemanggilan yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya datang karena menghormati organisasi. Tapi sangat disayangkan, yang menerima saya hanya pihak sekretariat. Ketua dan Sekretaris DPD yang menandatangani surat panggilan justru tidak menemui saya,” kata dia.

Ia menjelaskan, pada panggilan klarifikasi pertama dirinya telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk mewakili. Setelah penyerahan kuasa tersebut, menurut Ridwan, tidak pernah ada pembahasan, klarifikasi, maupun komunikasi lanjutan dari DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

Baca Juga
Momentum Hari Jadi Ke-349, Pemkab Cianjur Akselerasi Pembangunan dan Lanjutkan Tren Positif IPM
Berita · Berita terkait

“Saya sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kuasa hukum pada panggilan pertama. Setelah itu tidak ada pembicaraan apa pun. Saya juga tidak pernah menerima Surat Panggilan Klarifikasi II. Anehnya, tiba-tiba yang saya terima justru Surat Panggilan Klarifikasi III yang menyebut saya tidak memenuhi panggilan kedua. Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir terhadap surat yang tidak pernah saya terima,” ujarnya.

Ridwan menegaskan selama memimpin PK Partai Golkar Kecamatan Pagelaran, dirinya tidak pernah memiliki persoalan organisasi. Menurutnya, dinamika tersebut baru muncul setelah dirinya secara terbuka menyatakan dukungan kepada Metty Triantika dalam kontestasi Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

“Tiba-tiba muncul surat mosi tidak percaya yang menurut informasi diinisiasi mantan pengurus PK Pagelaran, H. Hasan, yang kini menjabat Kepala Desa Sindangkerta. Saya benar-benar tidak habis pikir. Apakah hanya karena saya mendukung Bu Metty, kemudian saya dipanggil dan bahkan akan diganti sebagai Ketua PK. Ini sangat janggal,” katanya.

Kuasa hukum Ridwan, Adi Supriadi, SH, menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses pemanggilan yang dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur. Menurut Adi, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi mekanisme organisasi melalui pemberian kuasa pada panggilan pertama. Namun, setelah itu tidak ada komunikasi maupun agenda klarifikasi, sementara surat panggilan ketiga justru menyatakan Ridwan tidak memenuhi panggilan kedua yang menurut kliennya tidak pernah diterima.

“Dari perspektif hukum organisasi, kondisi ini patut dipertanyakan karena menyangkut kepastian prosedur dan hak anggota untuk memperoleh pemberitahuan yang layak. Setiap tindakan organisasi yang berpotensi mengubah kepengurusan harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi yang berlaku,” paparnya.

Organisasi, lanjut Adi, tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan sesaat. “Jika benar instrumen organisasi digunakan untuk menekan kader karena pilihan politiknya dalam Musda, maka terdapat dugaan intimidasi struktural yang mencederai demokrasi internal partai,” tegas Adi dihadapan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Bambang Setiadi SH serta pengurus lainnya.

Baca Juga
Usai 14 Bulan Tertahan di Libya, PMI Ai Juariah Tiba di Tanah Air dan Langsung Dijemput Polres Cianjur
Berita · Berita terkait

Lebih lanjut Adi mengatakan kehadiran tim kuasa hukum merupakan bagian dari tugas profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien selama menghadapi proses klarifikasi di internal organisasi. “Salah satu tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mendampingi klien dalam setiap proses yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hari ini kami memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi selama proses klarifikasi berlangsung,” katanya.

Menurut Adi, pihaknya menilai kliennya telah menjadi sasaran tuduhan dan informasi yang dinilai tidak berdasar dari pihak-pihak tertentu sehingga berpotensi merugikan nama baik maupun kedudukan organisasinya.

“Klien kami telah mendapatkan fitnah dari pihak-pihak tertentu. Apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, tentu terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, kami juga sedang mendalami adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan melalui instrumen organisasi. Semua fakta dan bukti akan kami pelajari secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” sebutnya.

Adi menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang akan ditempuh tetap mengedepankan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Namun apabila hak-hak klien kami terus dilanggar dan terdapat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan fitnah maupun intimidasi, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memberikan perlindungan kepada klien kami,” katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Mohammad Irfan Toyalisi, SH, yang turut mendampingi Ridwan Baehaki, mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya dialami Ketua PK Pagelaran.

Baca Juga
Peringatan Hari Jadi ke-349 Cianjur: Bupati Tekankan Pembangunan Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Berita · Berita terkait

Menurut Irfan, sedikitnya terdapat enam Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar yang diketahui mendukung Ir. Hj. Metty Triantika, M.T. sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur yang kemudian diganti secara sepihak menjelang pelaksanaan Musda.

“Yang kami soroti bukan hanya kasus Pak Ridwan. Setidaknya ada enam PK pendukung Bu Metty yang menurut data dan informasi yang kami miliki diganti secara sepihak. Padahal ketentuan organisasi Partai Golkar secara tegas mengatur bahwa menjelang Musda tidak diperbolehkan melakukan pergantian kepengurusan PK. Kalau itu benar terjadi, maka ini merupakan pelanggaran organisasi yang sangat serius,” kata Irfan.

Ia menilai pola pergantian tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengubah konfigurasi dukungan menjelang Musda. “Kami melihat ada pola yang sama terhadap PK-PK yang memberikan dukungan kepada Bu Metty. Karena itu kami menduga terdapat manuver politik yang dilakukan melalui instrumen organisasi,” sambungnya.

Irfan menambahkan bahwa demokrasi internal partai harus dijaga agar tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang dinilai bertentangan dengan aturan organisasi. “Partai Golkar adalah partai besar yang dibangun dengan sistem, bukan dengan intimidasi. Kalau kader yang berbeda pilihan politik justru diberhentikan atau diganti menjelang Musda, tentu ini menjadi preseden yang sangat buruk bagi kehidupan demokrasi di internal partai,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur TB Mulyana Syahrudin maupun Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur Asep Iwan Gusniardi belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemanggilan Ketua PK Pagelaran, dugaan tidak diterimanya Surat Panggilan Klarifikasi II, pergantian sejumlah Ketua PK menjelang Musda, maupun berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Ridwan Baehaki dan tim kuasa hukumnya.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Dadan Suherman | Editor: Dadan Suherman
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{