Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Cianjur Update
Home Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget
Masuk

PT Inti Media Cianjur | Cianjur Update

Berita

Oh Ini Sosok Artis CA yang Ditangkap Polisi Gara-gara Prostitusi Online

Terbit 1 Jan 2022 03:29 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Oh Ini Sosok Artis CA yang Ditangkap Polisi Gara-gara Prostitusi Online — Cianjur Update
Polda Metro Jaya mengantongi beberapa nama artis lain yang masuk jaringan dugaan prostitusi bersama Cassandra Angelie. (Suara.com/Yasir)

CIANJURUPDATE.COM – Sosok artis berinisial CA yang ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online ternyata adalah Cassandra Angelie.

Ia ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) malam di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Pusat.

Dikutip dari Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA: Polisi Amankan Enam Pelajar dan Satu Alumni Terkait Video Viral Perkelahian Satu Lawan Satu di Cianjur

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi, artis CA yang ditangkap ini mengakui belum lama terlibat dengan mematok tarif Rp30 juta.

“Tersangka CA mengku belum lama terlibat,” ujarnya.

Polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka, di antaranya CA (23) beserta tersangka lain yang merupakan muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penangkapan Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, 23 Sepeda Motor Diamankan

Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lalu pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.(*/bbs)

Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Geser ›