Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Minimarket atau Toko yang Langgar Jam PSBB Cianjur Hanya Ditegur

Terbit 13 May 2020 07:22 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Minimarket atau Toko yang Langgar Jam PSBB Cianjur Hanya Ditegur — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur menegur minimarket dan toko yang melanggar jam operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Minimarket dan pertokoan buka dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Hal ini sesuai sengan surat edaran bupati demi mencegah Covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sebelum PSBB. Rata-rata pemilik toko atau minimatket sudah tahu jam operasional selama PSBB.

“Kalau minimarket, kita pemberitahuan ke kantor pusat dan ke bawahnya otomatis. Kalau toko sendiri ini yang susah, kami harus mendatangi satu per satu. Tapi rata-rata mereka udah tahu,” tuturnya ketika ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Cianjur, Rabu (13/05/2020).

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Ia mengatakan, bukan minimarket atau pertokoan yang sulit untuk diimbau tapi toko atau counter HP. Menurutnya, pelanggan dilakukan ada pada malam hari.

“Yang sulit itu counter HP karena pelanggan adanya malam. Lebih susah lagi penjual makanan, kan operasionalnya dari jam 4 sampai jam 9 malam. Konsumennya memang malam, kita imbau yang penting dibungkus take away,” ucapnya.

Meskipun demikian, Hendri menyebut, pasti ada saja minimarket ada toko yang melanggar. Kadang ada ysng melanggar di wilayah perkotaan namun hanya diberi teguran.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Pelanggaran ada aja, ya kita imbau lagi. Tiap malam kita mantau, di jalan raya kadang ada satu dua yang buka. Kalau sanksi gak diterapkan. Sanksinya ya kita tegur lisan karena regulasinya gak nyampe ke sana.” katanya.

Selain itu, untuk membedakan jam operasional, Pol PP memasang stiker khusus penjual makanan, minimarket, tempat hiburan, dan tempat khsusus yang tidak ditutup selama PSBB.

“Kalau ditutup itu kayak karaoke, tempat pemancingan. Kalau yang dibuka itu kayak bank, apotek. Untuk pertokoan ada jam operasionalnya sama seperti makanan.” tukasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{