Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Marak Jual Beli Rokok 'Lockdown', Pemkab Cianjur Terus Sosialisasi

Terbit 27 Dec 2021 09:57 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Marak Jual Beli Rokok 'Lockdown', Pemkab Cianjur Terus Sosialisasi — Cianjur Update
Foto: Ilustrasi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Bagian Hukum terus melakukan sosialisasi tentang larangan jual beli rokok ilegal atau kerap disebut ‘lockdown’.

Sebab, saat ini praktik penjualan rokok dengan cukai ilegal masih menyasar warung atau kios di beberapa tempat.

Harganya yang murah Rp6 ribu sampai Rp10 ribu menjadi daya tarik dibanding pasaran rokok legal dengan harga rata-rata Rp18 ribu lebih.

Iklan sevilage

Kabag Hukum Setda Cianjur, Moch Irfan Sofyan mengatakan, saat ini sosialisasi baru dilaksanakan di tujuh kecamatan.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

Di antaranya Warungkondang, Pacet, Cipanas, Sukanagara Cikalongkulon, Cibeber, dan Ciranjang.

“Sejauh ini untuk ketentuan di bidang sosialisasi, kami baru mendatangi tujuh kecamatan. Kebetulan kami diberi tugas sosialisasi peraturan perundangan penyebarluasan informasi hukum,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Ia menjelaskan, masih ditemukannya peredaran rokok ilegal atau rokok ‘lockdown’ sektor kendalinya ada di Satpol PP yang berwenang untuk menertibkan.

Irfan menuturkan, pihaknya memberikan pemahaman terkait larangan jual beli rokok ilegal dengan kepada pengenalan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

Bagian hukum juga mengenalkan dan mengidentifikasi mengenai cukai palsu yang masing beredar.

“Kasat mata bisa dilihat langsung jika cukai tersebut palsu. Bisa dilihat dari hologram, dari bentuk warna. Biasanya di cukai isi 16 batang, padahal dalamnya hanya 12 batang,” tambahnya.

Ia menuturkan, sosialisasi dilakukan juga secara tatap muka dengan pemilik warung dan warga. Selain itu juga bagian hukum menyosialisasikan melalui radio, baliho, dan banner.

“Untuk undang-undang yang mengatur yakni UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman bisa dipenjara maksimal 5 tahun sampai 8 tahun penjara,” tandasnya.(ren/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{