Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Mahasiswa Cianjur Terjerat Kasus Narkoba, Jual Ganja Sebanyak 1,5 Kg

Terbit 10 Feb 2024 12:40 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Mahasiswa Cianjur Terjerat Kasus Narkoba, Jual Ganja Sebanyak 1,5 Kg — Cianjur Update
Ilustrasi | Photo by Ahmed Zayan

CIANJURUPDATE.COM – MF (23), seorang mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba jenis ganja. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram ganja, atau setengah kilogram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan, penangkapan MF berawal dari informasi tentang peredaran ganja melalui jasa ekspedisi ke Cianjur.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan paket ganja yang tengah dikirim ke rumah MF.

Iklan sevilage

Baca Juga: BUMD Cianjur Dikorupsi, Tiga Tersangka Gunakan Uang Negara Rp 2,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

“Paket tersebut berisi ganja kering siap edar. Setelah memastikan isinya, kami mendatangi pelaku di Bandung dan mengamankannya beserta barang bukti,” ujar Septian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku telah mengedarkan ganja sebanyak 4 kali sejak pertengahan 2023. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar di luar kota dengan cara memesan secara online.

“Total sudah lebih dari 1,5 kilogram ganja yang diedarkan pelaku, termasuk yang berhasil kami amankan,” ungkap Septian.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

MF mengaku mulai menggunakan ganja sejak 2018 dan intensitasnya meningkat saat pandemi COVID-19. Pada pertengahan 2023, ia nekat berjualan ganja untuk menutupi biaya hidup dan konsumsi pribadinya.

“Saya mencari pengedar melalui media sosial dan memesan ganja sebanyak 250 gram hingga setengah kilogram. Sebagian ganja dijual ke teman dekat dan sisanya untuk konsumsi pribadi,” kata MF.

Akibat perbuatannya, MF kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{