Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Langgar Prokes PPKM Darurat, Pabrik Pou Yuen Cianjur Didenda Rp10 Juta

Terbit 8 Jul 2021 23:13 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Langgar Prokes PPKM Darurat, Pabrik Pou Yuen Cianjur Didenda Rp10 Juta — Cianjur Update
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pabrik PT Pou Yuen Indonesia (PYI) dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur.

Pabrik yang berada di Kecamatan Sukaluyu itu disebut tidak mengurangi jumlah karyawannya, sehingga menimbulkan kerumunan. Akibatnya, PT PYI terancam ditutup selama PPKM Darurat atau denda Rp10 juta.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, berdasarkan hasil sidang pihak beberapa waktu lalu pabrik tersebut tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shif selama 12 jam.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Padahal dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan sektor nonesensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan.

“Jadi ada laporan dari Polres dan Satpol PP Cianjur dan kita sidangkan bahwa Pou Yuen telah melanggar prokes selama PPKM Darurat dengan tetap mempekerjakan seluruh karyawannya,” kata Donovan, Kamis (8/7/2021).

Akibatnya pabrik itu pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Cianjur dan dikenakan Denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebesar Rp10 juta.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Sesuai aturan, kita kenakan denda sebesar Rp10 juta kepada pihak Pou Yuen diberikan waktu tiga hari. Jika belum membayar denda maka akan ditutup sampai tanggal 20 Juli 2021,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Pou Yuen Indonesia (PYI) Cianjur, Oden Muharam, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan oleh Hakim Ketua terkait ancaman penutupan pabrik.

“Kita keberatan vonis hakim soal penutupan, tapi kita terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim,” pungkasnya.(ct10/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{