Langgar Juknis Bansos, Komisi D DPRD Sidak Satu Desa di Cianjur
, Sukaluyu – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur merespon adanya laporan pelanggaran petunjuk teknis (Juknis) Kemensos terkait pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Cianjur. Pelanggaran tersebut diduga terjadi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.
Rombongan Komisi D melakukan inspeksi mendadak atau Sidak terkait laporan aktivitas Pemdes Hegarmanah yang berjualan sembako BST.
Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, Sidak tersebut dilakukan oleh DPRD untuk menindaklanjuti laporan yang beredar.

“Benar, Kedatangan kami ke sini karena Kades berjualan Sembako BST di kantor desa. Berdasarkan Pedum Kemensos, harusnya itu tidak boleh,” ujar Sahli kepada wartawan, Selasa (9/3/2022).
Dari sidak tersebut, Sahli mengatakan, pihaknya mendapati Kepala Desa berjualan sembako, namun Kades berdalih bahwa barang tersebut adalah milik Bumdes Hegarmanah.
“Pengakuan kades, itu adalah Bumdes. Lalu, kami coba cek ternyata Bumdesnya kosong belum menjual apa pun. Berarti, ini ada indikasi permainan Kades dengan penjual sembako,” ujar Sahli.
Selanjutnya, Komisi D DPRD Cianjur berencana akan menggelar rapat dengan Dinas Sosial terkait penemuan di Desa Hegarmanah tersebut.
“Akan kami gelar rapat dengan Dinsos, nanti. Jangan sampai hal ini terulang kembali dan menjadi contoh bagi lainnya,” ujarnya.
Pemdes Lakukan Pelanggaran BST
Berdasarkan TribunJabar.id, Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat (Jabar), Hendra Malik berpendapat, Pemdes Hegarmanah melakukan pelanggaran sebagai Tikor BST.
“Ada upaya penggiringan KPM, dan ini adalah bentuk pelanggaran. Karena jelas, Harusnya Pemdes itu bersifat sebagai pengawas atau Tikor di tingkat Desa,” kata Hendra.
Ia pun menyayangkan tindakan Pemdes Hegarmanah yang terkesan mengeruk keuntungan dengan menggunakan fasilitas desa.
“Itu jelas sekali, Kantor Desa jadi tempat packing komiditi sembako. Lalu mobil operasional desa dipergunakan untuk mobilisasi beras,” ujar Hendra.
Sementara itu, Kepala Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, H.Ayi Abdullah membantah tuduhan telah memanfaatkan fasilitas desa untuk berjualan dan menjalin kerjasama dengan pihak penyuplai sembako BST.
“Itu sama sekali tidak benar. Kami tidak ada kontak kerjasama dengan warung sembako terkait penjualannya,” tegasnya. (arm)
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


