Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Langgar Juknis Bansos, Komisi D DPRD Sidak Satu Desa di Cianjur

Terbit 9 Mar 2022 04:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Langgar Juknis Bansos, Komisi D DPRD Sidak Satu Desa di Cianjur — Cianjur Update
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten CIanjur, Sahli Saidi (Foto: Purwanda/dara.co.id)

, Sukaluyu – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur merespon adanya laporan pelanggaran petunjuk teknis (Juknis) Kemensos terkait pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Cianjur. Pelanggaran tersebut diduga terjadi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.

Rombongan Komisi D melakukan inspeksi mendadak atau Sidak terkait laporan aktivitas Pemdes Hegarmanah yang berjualan sembako BST.

Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, Sidak tersebut dilakukan oleh DPRD untuk menindaklanjuti laporan yang beredar.

Iklan sevilage

“Benar, Kedatangan kami ke sini karena Kades berjualan Sembako BST di kantor desa. Berdasarkan Pedum Kemensos, harusnya itu tidak boleh,” ujar Sahli kepada wartawan, Selasa (9/3/2022).

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Dari sidak tersebut, Sahli mengatakan, pihaknya mendapati Kepala Desa berjualan sembako, namun Kades berdalih bahwa barang tersebut adalah milik Bumdes Hegarmanah.

“Pengakuan kades, itu adalah Bumdes. Lalu, kami coba cek ternyata Bumdesnya kosong belum menjual apa pun. Berarti, ini ada indikasi permainan Kades dengan penjual sembako,” ujar Sahli.

Selanjutnya, Komisi D DPRD Cianjur berencana akan menggelar rapat dengan Dinas Sosial terkait penemuan di Desa Hegarmanah tersebut.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

“Akan kami gelar rapat dengan Dinsos, nanti. Jangan sampai hal ini terulang kembali dan menjadi contoh bagi lainnya,” ujarnya.

Pemdes Lakukan Pelanggaran BST

Berdasarkan TribunJabar.id, Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat (Jabar), Hendra Malik berpendapat, Pemdes Hegarmanah melakukan pelanggaran sebagai Tikor BST.

“Ada upaya penggiringan KPM, dan ini adalah bentuk pelanggaran. Karena jelas, Harusnya Pemdes itu bersifat sebagai pengawas atau Tikor di tingkat Desa,” kata Hendra.

Ia pun menyayangkan tindakan Pemdes Hegarmanah yang terkesan mengeruk keuntungan dengan menggunakan fasilitas desa.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Itu jelas sekali, Kantor Desa jadi tempat packing komiditi sembako. Lalu mobil operasional desa dipergunakan untuk mobilisasi beras,” ujar Hendra.

Sementara itu, Kepala Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, H.Ayi Abdullah membantah tuduhan telah memanfaatkan fasilitas desa untuk berjualan dan menjalin kerjasama dengan pihak penyuplai sembako BST.

“Itu sama sekali tidak benar. Kami tidak ada kontak kerjasama dengan warung sembako terkait penjualannya,” tegasnya. (arm)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{