Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kronologi Ayah Tiri Perkosa Anak yang Ketahuan Menonton Video Porno di Cianjur

Terbit 15 Mar 2023 18:07 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Kronologi Ayah Tiri Perkosa Anak yang Ketahuan Menonton Video Porno di Cianjur — Cianjur Update
Ayah Tiri Perkosa Anak yang Ketahuan Menonton Video Porno, Waspada Dampak Buruk Akses Konten Dewasa (ilustrasi)
Ayah Tiri Perkosa Anak yang Ketahuan Menonton Video Porno, Waspada Dampak Buruk Akses Konten Dewasa (ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM – Seorang siswi SMA di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri setelah terpergok menonton video porno. Kasus ini menyoroti dampak negatif akses konten dewasa yang semakin mudah ditemukan di internet.

Lidya Indayani Umar, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan prihatinnya atas kasus ini.

“Saya sangat prihatin dengan akses teknologi yang semakin bebas dan mudah mengakses konten seperti ini. Hal ini belum layak untuk ditonton, apalagi dapat mempengaruhi perilaku anak-anak,” ujar Lidya pada Rabu (15/3/2023).

Iklan sevilage

BACA JUGA: Pemuda Pengangguran Rampok Ponsel dan Perkosa Ibu Muda di Sirnagalih Cianjur

Ia meminta semua institusi untuk segera melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang dampak buruk dari konten pornografi. Lidya berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi dan anak-anak, terutama perempuan, harus dapat menjaga diri serta melapor jika mengalami hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Menurut Kapolsek Sukanagara, AKP Tio, kejadian ini bermula ketika ayah tirinya mengetahui bahwa anaknya tengah menonton video porno di HP miliknya. “Jadi, anaknya ini ketahuan

sama ayahnya sedang nonton video porno di HP anaknya. Dari situ setelah ketahuan itu akhirnya, si ayahnya sempat bertanya apakah si anak ingin melakukan hal tersebut atau tidak,” jelasnya.

Kejadian pertama kali terjadi pada tanggal 12 April lalu dan kejadian terakhir pada 9 September 2022. Hingga kemudian, korban mengadukan ke ibunya yang lantas melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Mandor Kabur Bawa Gaji Pekerja, Rumbako Gantikan Upah dan Lanjutkan Proyek di Cianjur

AKP Tio mengungkapkan bahwa aksi bejat yang dilakukan ayah tiri tersebut terjadi sebanyak tiga kali di rumah tersangka. Berdasarkan keterangan pelaku, setelah memergoki korban menonton video porno, tersangka langsung menegur korban dan menanyakan apakah korban ingin melakukan adegan tersebut. Namun, korban tidak menghiraukannya.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

“Kasus pemerkosaan ini berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SMA ini kepergok tengah menonton video porno oleh tersangka US yang merupakan ayah tirinya,” ungkap AKP Tio saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

Beberapa hari kemudian, tersangka mencoba melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban saat istri tersangka tertidur. Tersangka memaksa masuk ke kamar korban, melucuti seluruh pakaian korban, dan memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

Perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan beberapa kali dan terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya.

“Malam itu, tersangka memaksa masuk ke kamar korban. Saat korban tengah tertidur pulas di kamarnya. Setelah masuk di kamar korban, tersangka langsung melucuti seluruh pakaian korban dan memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya,” ungkap Tio.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka. Tersangka kini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman karena merupakan keluarga korban, sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali tersangka memperkosa korban. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur,” jelas AKP Tio.

Tio menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat diterima.

“Korban bercerita ke ibunya, kemudian ibu korban melapor. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka,” ucap dia.

Dia juga menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan seksual terhadap anak harus dihentikan dan pelaku harus diadili dengan tegas. Polisi akan terus memperjuangkan hak-hak korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{