Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Korupsi Dana Desa, Lagi-lagi Mantan Kades di Cianjur Ditangkap Polisi

Terbit 7 Jun 2021 11:16 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Korupsi Dana Desa, Lagi-lagi Mantan Kades di Cianjur Ditangkap Polisi — Cianjur Update
Lagi-lagi mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi akibat korupsi dana desa.

Cianjur Update.COM, Cianjur – Lagi-lagi mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi akibat korupsi dana desa.

Kali ini menimpa DS (38), mantan Kepala Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah. Ia tertangkap tangan melakukan tindakan korupsi sebesar Rp362 juta dengan dalih untuk kepentingan pribadi.

DS yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sindangasih Cianjur periode 2014-2019 telah ditangkap polisi.

Iklan sevilage

Kapolres Cianjur AKBP, Moch Rifai menjelaskan, korupsi yang DS lakukan terjadi pada tahun 2017-2019. Kerugian mencapai Rp362 juta dengan modus pengelolaan dana Bumdes.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

“Pelaku kami amankan dengan barang bukti berupa data APDes, SPJ fiktif, rekening koran pencairan dana dan pembentukan Bumdes,” ujarnya kepada Cianjur Update, Senin (7/6/2021).

Sementara itu, DS mengungkapkan, dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tuntutan saat menjadi kepala desa.

“Sebetulnya bukan enggak cukup, menjadi kades selalu ada tuntutan permintaan macam-macam,” terangnya.

Saat ditanyakan mengenai uang korupsi untuk istri muda, dirinya mengelak mengenai hal tersebut. Bahkan ia membantah.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Enggak-enggak, itu karena kelalaian saya saja,” singkatnya.

Tersangka pun terjerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penangkapan DS menambah daftar panjang nama mantan kades di Cianjur yang terjerat korupsi dana di saat menjabat kepala desa.(ct10/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{