Kenapa 9 Maret Diperingati Sebagai Hari Musik Nasional? Inilah Fakta Lengkapnya
CIANJURUPDATE.COM – Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Dilansir dari Kemendikbud RI ditetapkannya Hari Musik Nasional bermula dari dipilihnya tanggal lahir komponis besar di Indonesia yaitu, Wage Rudolf Supratman atau lebih dikenal W. R. Supratman.
Dinyatakan oleh beberapa pihak bahwa lagu Indonesia Raya lahir pada tanggal 9 Maret 1903. Oleh sebab itu, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia keenam pada saat itu menetapkan 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Di dalam Keppres disebutkan bahwa musik adalah sebagai ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Karena hal tersebut untuk peningkatan apresiasi masyarakat terhadap musik di Indonesia, motivasi para insan muda Indonesia serta kepercayaan diri untuk meningkatkan prestasi yang dapat mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional maka dengan itu dinyatakan bahwa tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Tanggal lahir W. R. Supratman ditetapkan pada 19 Maret 1903 melalui penetapan Putusan Peradilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan tersebut disetujui oleh keluarga W. R. Supratman.
Intinya Hari Musik Nasional dijadikan sebagai simbol untuk kebangkitan musik nasional serta daerah. Diharapkan dunia musik di Indonesia bisa lebih dihargai dan dicintai oleh masyarakat Indonesia.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


