Kejari Cianjur Tetapkan Satu Tersangka Kasus PJU, Ditahan di Lapas Rugikan Negara Rp 8 Miliar

CIANJURUPDATE.COM — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka pada penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU), yang saat ini telah dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Tersangka merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut.

BACA JUGA: Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Dishub

“Hari ini pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” kata Angga, Senin, 4 Agustus 2025.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang tersangka.

“Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63,” jelasnya.

BACA JUGA: Usut Korupsi PJU, Kejari Cianjur Amankan Rp1 Miliar dan Kantongi Nama Calon Tersangka

Tersangka pun saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan tersangka AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur.

“Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” tutup dia.***

Exit mobile version