Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kejari Cianjur Tetapkan OAK Tersangka Korupsi Kredit Miliaran Rupiah Bank Pelat Merah

Terbit 24 Nov 2025 12:10 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kejari Cianjur Tetapkan OAK Tersangka Korupsi Kredit Miliaran Rupiah Bank Pelat Merah — Cianjur Update
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejari Cianjur resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Fauzi/ Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejari Cianjur resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank berplat merah. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, pada Senin ( 24/11/25).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan perintah melalui surat penyidikan dari Kepala Kejari Cianjur, serta melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa kurang lebih 20 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyatakan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga tersangka dengan inisial OAK, yang merupakan marketing mikro banking, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Dalam Konferensi Pers Yessie mengatakan, modus yang dilakukan OAK adalah pencairan kredit tanpa sepengetahuan nasabah atau debitur.

“Setelah kredit cair, tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut melalui kartu debit milik debitur yang telah lebih dulu dikuasainya. Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan setoran kredit yang seharusnya dibayarkan ke rekening pinjaman nasabah untuk kepentingan pribadi”.

Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan terjadinya kredit macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3.025.447.522

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan penahanan terhadap tersangka OAK selama 20 hari, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{