Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kejari Cianjur Terapkan Restorative Justice Secara Perdana

Terbit 17 Mar 2022 19:41 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kejari Cianjur Terapkan Restorative Justice Secara Perdana — Cianjur Update
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy (Foto: Istimewa)

, Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memutuskan hentikan tuntutan terhadap Wildan Irawan, warga Kecamatan Cidaun yang diduga penadah motor hasil curian. Penghentian tuntutan tersebut Kejari Cianjur Terapkan atas dasar keadilan restoratif (restorative justice).

Berdasarkan definisinya, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana. Di mana lebih mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy mengatakan, terdakwa terjerat perkara karena menggadai kendaraan sepeda motor hasil curian.

Iklan sevilage

“Sesuai pasal 4830 KUHP, terkait persekongkolan yang membeli menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah. Atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang hasil curian,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Untuk penyelesaian kasus dengan menggunakan restorative justice, kata Ricky, ini adalah kali pertama Kejaksaan Negeri Cianjur menerapkannya.

“Kita lihat perkara ini sudah memenuhi sarat untuk melakukan restorative justice,” ucap dia.

Menurutnya, korban sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa penadahan motor yang dicuri oleh teman dari terdakwa.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

“Upaya perdamaian secara restorative  justice telah selesai antara terdakwa dan korban, serta yang bersangkutan kami kembalikan kepada keluarganya supaya mendapatkan pembinaan,” tuturnya.

“Sedangkan terdakwa utama masih dalam hukuman dan akan segera menghadapi persidangan,” sambungnya.

Pelaku Penadah Kendaraan Hasil Curian Mengaku Tidak Tahu

Sementara itu, Pelaku Kasus Penadah Kendaraan Hasil Curian yang bebas dari tuntutan, Wildan Irawan mengaku, tidak mengetahui kendaraan yang temannya gadaikan adalah barang hasil curian.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Saya tidak tahu kalau motor itu hasil curian, setelah dua minggu saya menggadai motor tersebut saya tiba-tiba ditangkap oleh pihak kepolisian,” ucap dia.

Wildan menambahkan, tujuan menggadai motor tersebut yaitu membantu temannya yang tidak memiliki uang.

“Saya hanya membantu teman saya karena dia tidak mempunyai uang, namun mempunyai motor yang saya tidak tahu kalau itu hasil curian, dan baru pertama kalinya saya terjerat hukuman penjara seperti ini,” terangnya. (ren)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{