Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Cianjur Update
Home Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget
Masuk

PT Inti Media Cianjur | Cianjur Update

Berita

Kejar Target PAD Rp2,4 Miliar, Pemkab Cianjur Resmi Terapkan Kembali Retribusi Wisata Cibodas

Terbit 15 May 2026 08:53 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kejar Target PAD Rp2,4 Miliar, Pemkab Cianjur Resmi Terapkan Kembali Retribusi Wisata Cibodas — Cianjur Update
Gerbang retribusi Kawasan Wisata Cibodas. Foto: Istimewa

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi memberlakukan tiket retribusi masuk untuk kawasan wisata Cibodas mulai Kamis, 14 Mei 2026. Langkah ini diambil guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang dipatok sebesar Rp2,4 miliar tahun ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Yudha Azwar, menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap dijalankan meskipun sempat mengalami penundaan pasca uji coba pada Maret 2026 lalu.

“Setelah uji coba, penerapannya ditunda berdasarkan rapat dengan pendapat,” ujar Yudha pada Jumat (15/5/2026).

Namun, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru, disepakati bahwa pungutan resmi mulai berlaku kembali.

BACA JUGA: Pohon Besar Tumbang di Jalur Cianjur-Bandung, 4 Kendaraan Tertimpa dan 4 Orang Luka

Besaran retribusi yang dibebankan kepada pengunjung adalah senilai Rp7.000 per orang, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Yudha menegaskan bahwa pungutan ini hanya berlaku untuk individu, sementara kendaraan tidak dikenakan biaya tambahan.

“Jadi hitungannya hanya untuk pengunjung per orang. Kalau kendarannya tidak dihitung,” jelasnya.

Selain itu, Yudha memberikan peringatan keras terkait adanya potensi pungutan liar di dalam kawasan wisata. Ia meminta wisatawan untuk segera melapor jika menemukan pihak yang meminta biaya parkir atau pungutan lainnya di dalam area.

“Saya sudah minta ke semua pihak, tidak ada lagi biaya parkir atau apapun di dalam kawasan. Kalau ada segera lapor, kami akan tindak,” tegas Yudha.

BACA JUGA: Bulog Cianjur Pastikan Minyakita Bantuan Pangan Aman dari Kontaminasi Solar

Berbeda dengan sistem sebelumnya, pengelolaan tiket kini dilakukan sepenuhnya oleh petugas resmi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur, tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan agar dana yang terkumpul dapat langsung disetorkan ke kas daerah.

“Bukan oleh pihak ketiga seperti sebelumnya. Langsung oleh petugas resmi. Jadi uangnya langsung masuk pendapatan asli daerah dari sektor retribusi,” kata Yudha.

Mengenai adanya reaksi penolakan dari sebagian masyarakat, Yudha menyatakan pihaknya tetap terbuka untuk ruang diskusi, namun kebijakan akan terus berjalan karena telah memiliki payung hukum yang sah.

“Kan ini sudah sesuai Perda. Jadi tetap berjalan. Kalau memang ada reaksi dari masyarakat, nanti oleh petugas akan dijelaskan,” tutupnya.***

Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Geser ›