Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kantor Pinjol Ilegal Digrebek Polisi, 52 Unit Komputer dan 56 HP Disita

Terbit 14 Oct 2021 07:15 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kantor Pinjol Ilegal Digrebek Polisi, 52 Unit Komputer dan 56 HP Disita — Cianjur Update
DIGEREBEK: Kantor pinjol ilegal di Cengkareng Jakarta Barat digrebek polisi. (Foto: Suara.Com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di sebuah ruko wilayah Cengkareng, Jakarta Barat digrebek polisi dengan sejumlah barang bukti, Rabu (13/10/2021).

Barang bukti tersebut antara lain 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat itu dilakukan oleh Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Iklan sevilage

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, setelah dicek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal, sehingga kepolisian mengerebeknya.

Baca Juga
Relawan Geram, Kebakaran Gunung Gede Pangrango Disebut Kondusif, Datangi Kantor BBTNGGP
Berita · Berita terkait

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan dari kantor sindikat pinjol,” ujar Hengki, Kamis (14/10/2021).

Tercatat, ada sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan yang diamankan, untuk dimintai keterangannya.

Hengki menuturkan, penggerebekan kantor pinjol ilegal itu bermula dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan adanya sindikat pinjol ilegal yang meresahkan dan mengancam keselamatan warga.

“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan menyelidiki. Hasilnya menemukan adanya kantor pinjol di Cengkareng Jakarta Barat,” kata Hengki.

Baca Juga
Polsek Bersama Ngerayap Community Indonesia Bantu Berikan Air Bersih Bagi Warga Cibeber
Berita · Berita terkait

Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol ilegal itu.

“Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” pungkasnya.(sis)

Sumber: Antara

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{