Berita

Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Puncak Terbongkar, Tiga Pelaku Asal Sukabumi Ditangkap Polres Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Tiga pria asal Sukabumi berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Cianjur setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Penangkapan ini membongkar jaringan peredaran yang ditengarai telah meraup keuntungan jutaan rupiah setiap pekannya.

Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap FR (23), yang tertangkap tangan menjual obat-obatan jenis tramadol dan hexymer di sekitaran Jalan Raya Puncak, Cipanas.

BACA JUGA: Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan Kasus Utang Siluman Ratusan Petani

Setelah diringkus, FR tak dapat mengelak dan mengaku bahwa pasokan obat terlarang tersebut diperoleh dari dua bandar yang berdomisili di Sukabumi, yaitu SI (25) dan ES (35).

“Usai menangkap FR kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni SI dan ES. Jadi total tiga pelaku yang ditangkap. Semua pelaku berdomisili di Sukabumi,” terang Kanit 1 Satnarkoba Polres Cianjur, Ipda Fakhri TD, Selasa 10 Juni 2025.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 2.870 butir obat hexymer dan 6.305 butir obat tramadol. “Total barang bukti 9.175 butir obat terlarang. Pelaku menyembunyikannya di belakang dinding triplek di rumahnya,” tambah Ipda Fakhri.

BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap 2 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Mobil di Cugenang

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 436 Ayat (2) juncto 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto 55 KUHP.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button