Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Otomotif

Jadwal Layanan SIM Keliling di Cianjur Hari Ini Senin 1 Juli 2024, Segera Perpanjang Sebelum Terlambat

Terbit 1 Jul 2024 00:00 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Jadwal Layanan SIM Keliling di Cianjur Hari Ini Senin 1 Juli 2024, Segera Perpanjang Sebelum Terlambat — Cianjur Update
Mobil layanan SIM Keliling Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Hari ini, Senin 1 Juli 2024, layanan SIM Keliling di Kabupaten Cianjur hadir untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling pada kali ini akan berlokasi di Toko Kawan Baru, Karang Tengah, Cianjur.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, pendaftaran layanan SIM Keliling di Cianjur dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Iklan sevilage

Disarankan agar pemohon datang lebih awal karena formulir yang tersedia terbatas.

Layanan SIM Keliling ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Baca Juga
Kawal Perda Keolahragaan, Golkar Cianjur Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Atlet
Berita · Berita terkait

Pertama, SIM yang akan diperpanjang harus masih dalam masa berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Selain itu, pemohon harus membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan kapan saja sebelum masa berlakunya habis, tanpa batasan minimal waktu.

Namun, jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS atau Polresta setempat.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait

Selama proses perpanjangan, peserta diwajibkan untuk mengenakan masker dan membawa hand sanitizer sebagai bagian dari protokol kesehatan yang berlaku.

Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Mereka harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.

Surat ini harus menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan memiliki visus mata atau jarak pandang yang baik.

Persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Pelayanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, atau hingga proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Datangi Tiga Kafe di Cianjur
Berita · Berita terkait

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Cianjur dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke SATPAS atau Polresta, sehingga menghemat waktu dan tenaga.

Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari pihak kepolisian untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mempermudah urusan administrasi berkendara.

Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, proses perpanjangan SIM akan berjalan lancar dan cepat.

Bagi warga Cianjur yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan lewatkan kesempatan ini dan datanglah ke Toko Kawan Baru, Karang Tengah, Cianjur untuk memperpanjang SIM Anda.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{