Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Itda Cianjur Terus Ingatkan Seluruh Pejabat Tidak Terlibat Praktik Gratifikasi

Terbit 29 Sep 2021 06:03 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Itda Cianjur Terus Ingatkan Seluruh Pejabat Tidak Terlibat Praktik Gratifikasi — Cianjur Update
GRATIFIKASI: Itda Cianjur terus ingatkan ASN tidak terlibat praktik gratifikasi. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, terus mengingatkan para pejabat di semua OPD untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi.

Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan sosialisasi pencegahan gratifikasi bersama KPK RI di Hotel Sangga Buana, Pacet, Cianjur.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi pencegahan gratifikasi ini, semua OPD bisa menerapkannya dengan baik. Selain itu semoga membuat semangat kerja ASN lebih baik,” ujar Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Cahyo Suprio kepada wartawan, Selasa (29/9/2021).

Iklan sevilage

Ia menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Baik yang diterima menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Selain itu, lanjutnya, gratifikasi tergolong dalam tiga jenis. Di antaranya; kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi bukan suap dan kedinasan. Dari ketiga jenis tersebut, gratifikasi yang tidak diperbolehkan yakni kedinasan dan suap.

“Dua itu tidak boleh, seperti halnya pemberian jamuan saat kunjungan atau sidak, terlebih jika suap terkait jual-beli jabatan dan lainnya. Tapi apabila yang bukan suap dan kedinasan itu boleh, seperti diundang sebagai narasumber atau berprestasi dalam suatu bidang,” jelasnya.

Irda mengaku, hingga saat ini belum pernah ada yang melapor atau pihak yang dilaporkan selama ini tetang pelanggaran gratifikasi di lingkungan OPD Cianjur.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

“Belum ada, tapi kita selalu terus mengingatkan para pejabat agar gratifikasi ini betul-betul dipahami. Jangan sampai diawali dan dilakukan oleh para pejabat yang ada di Cianjur,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, yang paling diingatkan dalam gratifikasi ini menerima hadiah.

“Karena penerima hadiah itu memang dianggap seperti yang biasa, akan tetapi itu udah masuk gratifikasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Itda berfungsi sebagai pengawasan internal dan sifatnya pembinaan bagi ASN. Segala bentuk temuan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan penindakan atau pembinaan guna memperbaiki kesalahan yang dilakukan.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Tapi Itda juga bisa melaporkan atau merekomendasikan pada penegak hukum, jika terjadi gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ada di UU tentang Administrasi Negara,” tuturnya.

Dia berharap, dengan telah dilakukanya sosialisasi pencegahan gratifikasi oleh KPK RI, semua OPD akan terbebas dari praktik gratifikasi.

“Ini semangat baru dalam menekan praktik gratifikasi di Cianjur dan menjadi pembangunan SDM yang baik ke depannya,” tandasnya.(ren/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{