Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Heboh Kasus Poliandri di Cianjur, Bupati Larang Nikah Siri

Terbit 19 May 2022 03:33 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Heboh Kasus Poliandri di Cianjur, Bupati Larang Nikah Siri — Cianjur Update
POLIANDRI: Cuplikan video saat warga bakar dan usir wanita yang melakukan Piliandri di Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.

, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur meminta masyarakat ikuti aturan terkait perkawinan harus tercatat di Negara, bukan Siri. Hal itu agar tidak terjadi lagi kasus poliandri atau perempuan yang memiliki dua suami yang terjadi beberapa hari lalu di Cianjur.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengaku prihatin dengan kasus poliandri yang ada di Cianjur tersebut. Mengingat Kabupaten Cianjur ini terkenal sebagai Kota Santri dengan 99 persen warga beragama Islam.

“Cianjur ini kan Kota Santri dan agamis, tapi terjadi kasus poliandri yang dilarang agama dan membuat heboh belakangan ini. Saya prihatin sekali dengan kejadian ini,” ungkap Herman kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Iklan sevilage

Herman menuturkan, Pemkab akan meningkatkan sosialisasi keagamaan untuk mencegah kejadian serupa kembali di Cianjur.

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

“Kita akan tingkatkan sosialisasi hingga pembinaan keagamaan hingga ke tingkat desa,” kata Herman.

Menurutnya, sosialisasi terkait aturan perkawinan yang tidak hanya secara keagamaan, namun juga harus tercatat secara negara.

“Kita akan sosialisasikan itu, Undang-undang tentang perkawinan. Perkawinan tidak hanya nikah siri, tapi juga tercatat secara negara. Supaya tidak terjadi poliandri-poliandri berikutnya,” ucap dia.

Pria dan Wanita Bisa Jadi Korban Nikah Siri

Sementara itu, Camat Karangtengah Djoko Purnomo mengungkapkan, hebohnya kasus poliandri memang terjadi di wilayahnya. Suami kedua NN (28) tinggal di Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Baca Juga
Viral Video Bermesraan Berseragam Sekolah di Cianjur, Pihak SMKN 1 Cidaun Tegaskan Pasangan Sudah Menikah
Berita · Berita terkait

Tapi menurutnya, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak sembarangan dalam melaksanakan pernikahan.

“Jadi ketika menikah, lebih baik tidak nikah siri atau secara agama saja. Tapi juga tercatat secara negara,” ungkap dia.

Dia mengatakan jika pernikahan tercatat negara, maka akan diketahui apakah pasangan masih berstatus menikah, masih belum menikah atau sudah bercerai.

“Kalau lewat KUA dan tercatat negara kan bisa terbuka semuanya, ada penelusurannya dulu. Jadi tidak ada lagi yang mengaku sudah bercerai tapi pada kenyataannya masih berstatus menikah dan memiliki pasangan,” tuturnya.

Baca Juga
Terjaring Razia Knalpot Brong, Dua Pria Diduga Pengedar Obat Terlarang Berdalih Alami Gangguan Jiwa
Berita · Berita terkait

Pihaknya menambahkan, semoga semua pihak jadi lebih aware dengan pernikahan. Menurutnya, korban pernikahan secara siri itu tidak hanya perempuan, tapi kaum laki-laki juga bisa jadi korban.

“Terbukti kan dengan poliandri ini, kedua laki-laki yang dinikahi jadi menghadapi masalah yang rumit,” tambahnya.

Dia juga akan membina para tokoh agama untuk lebih berhati-hati lagi saat menikahkan.

“Kita akan bina semua tokoh agama, kalau ada yang meminta untuk dinikahkan, lebih baik ditelusuri juga, supaya tidak terjadi kasus serupa,” tandasnya. (ren)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{