Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Gerak Cepat, Polres Cianjur Tangkap 2 Pembunuh Pemuda di Agrabinta Kurang dari 24 Jam

Terbit 16 Sep 2025 13:30 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Gerak Cepat, Polres Cianjur Tangkap 2 Pembunuh Pemuda di Agrabinta Kurang dari 24 Jam — Cianjur Update
Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembunuhan sadis terhadap Faizal (28) di Agrabinta. (Foto: Polres Cianjur)

 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat menangkap dua dari empat pelaku pembunuhan terhadap Faizal (28). Polisi menangkap kedua pelaku, Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21), kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban di Jalan Raya Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, warga menemukan jasad Faizal, seorang pemuda asal Kecamatan Leles, dalam kondisi mengenaskan dengan luka bacok di lokasi tersebut pada Minggu (14/09/2025).

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian, korban sempat berpamitan dari rumah temannya untuk membeli kopi dan rokok. Namun, di tengah jalan, empat orang tak dikenal yang membawa senjata tajam langsung menyerangnya.

Iklan sevilage

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Nova Bhayangkara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dua pelaku lain yang masih buron.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

“Total ada empat pelaku. Jadi ada dua yang buron. Identitasnya sudah kami dapat. Kami masih upayakan untuk proses pencarian. Secepatnya akan kami tangkap,” ujar AKP Nova Bhayangkara.

Ia menjelaskan, timnya menangkap Jefry dan Aldi secara taktis saat keduanya berusaha melarikan diri untuk menghilangkan jejak.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam kami berhasil ringkus 2 pelaku. Mereka ditangkap di tengah jalan saat berusaha kabur,” ucapnya.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

AKP Nova Bhayangkara menegaskan, para pelaku akan menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka,” tutupnya.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{