Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ferdian Paleka Buron, Buntut Konten Prank Sembako Sampah

Terbit 7 May 2020 14:23 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ferdian Paleka Buron, Buntut Konten Prank Sembako Sampah — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Bandung -Youtuber Ferdian Paleka resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran.

“Masih dalam pengejaran dan lidik oleh penyidik,” kata Kabid Kabid Humas Polda Bandung, Saptono Erlangga Waskitoroso, Kamis, (7/5/2020).

Ia menegaskan, jika Ferdian Paleka tidak memiliki itikad baik dengan menyerahkan diri, pihaknya akan menindak tegas kasus ini.

Iklan sevilage

“Proses penangkapan ini akan kami ambil tindakan tegas untuk tersangka Ferdian. Mungkin ia juga sudah tahu bahwa dirinya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Baca Juga
Seluruh Warga SMKN 1 Cianjur Peringati Hari Bersih-bersih Sedunia, Ratusan Kantong Sampah Terkumpul
Berita · Berita terkait

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, sebelumnya juga telah menghimbau Ferdian untuk menyerahkan diri segera mungkin. Termasuk salah satu temannya yang juga terlibat dalam konten prank sembako isi sampah itu.

“Kami imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita,” kata Galih.

Selama masa pengejaran, polisi sempat menemukan mobil milik Ferdian Paleka DPO. Namun pria itu ternyata tidak berada dalam mobil tersebut.

“Jadi saat kami kejar dan dapatkan mobilnya, ternyata di dalamnya bukan yang kami kira, yakni pelaku F, tapi orang tua (bapak kandung) dari saudara F,” tambah Galih.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Setelah aksi bagi sembako isi sampah yang Ferdian dan 2 rekannya lakukan, maka mereka akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman 12 tahun penjara.

AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.

“Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008,” ucapnya. (ct2/rez)

Dari berbagai sumber

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{