Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dog Lovers Cianjur Kampanyekan Tolak Animal Abuse

Terbit 15 Dec 2019 11:06 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dog Lovers Cianjur Kampanyekan Tolak Animal Abuse — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dog Lovers Cianjur (DLC) mengkampanyekan bahwa anjing bukan hewan yang layak dikonsumsi manusia di Taman Kreatif Joglo, Minggu (15/12/2019). Selain itu mereka juga berkomitmen untuk menolak tindakan animal abuse atau kekerasan terhadap hewan seperti kucing dan anjing.

Ketua Dog Lovers Cianjur, Frengki Tanuwijaya menyampaikan, komunitas pecinta anjing hadir untuk mengedukasi ke masyarakat luas bahwa anjing dan hewan peliharaan lainnya seperti kucing adalah sahabat manusia yang harus dirawat secara baik.
.
“Hewan peliharaan harus dirawat pemiliknya secara baik. Baik dalam hal ini adalah pemberian makanan, minuman serta waktu yang cukup untuk bermain oleh kita,” ungkapnya kepada Cianjur Update, Minggu (15/12/2019).

Undang-undang Perlindungan Hewan

Namun, bila melihat Undang-undang perlindungan terhadap hewan, rasanya telah cukup jelas dan tegas untuk menanggulangi animal abuse. Berikut undang-undang beserta ancaman hukuman yang dapat dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.

Iklan sevilage
  • Aksi kekerasan di Masyarakat : pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan

KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga
KDM Tanggapi Tawuran Pelajar di Cilaku Cianjur, Siapkan Pembinaan Barak Militer
Berita · Berita terkait

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.

  • Aksi pengandangan dan perantaian: seperti kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan

KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
  • Aksi pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah

KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.

  • Pncurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.

KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Pertarungan Anjing Teroganisir

KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.

  • Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.

KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205 dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.(afs/bbs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{