Dituduh Culik Anak, Lansia di Warungkondang Babak Belur Ulah Main Hakim Sendiri Warga

CIANJURUPDATE.COM – Seorang lansia berusia 76 tahun, Asyiah, warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, menjadi korban brutal aksi main hakim sendiri. Ia mengalami luka lebam di wajah hingga punggung setelah dipukuli sejumlah warga yang menuduhnya sebagai pelaku penculikan anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Cianjur Update, insiden tragis ini bermula pada Minggu (4/5/2025) siang, ketika Asyiah baru saja tiba di Kampung Legok, Desa Bunijaya, usai mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi.

Saat berjalan menuju rumah, kondisi jalan yang menanjak membuatnya meminta bantuan seorang anak kecil untuk menuntunnya. Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut tiba-tiba berlari meninggalkannya.

BACA JUGA: Demi Keselamatan Lansia dan Anak, Warga Cipanas Desak Pembuatan Zebra Cross

Tak berselang lama, seorang warga meneriakinya dan menuduhnya sebagai penculik. Situasi dengan cepat berubah menjadi anarkis, di mana sejumlah warga mengerubungi Asyiah dan melakukan pemukulan serta penendangan.

Sebuah video yang beredar bahkan memperlihatkan seorang pria memukul kepala nenek renta tersebut. Keluarga korban baru mengetahui kejadian ini setelah Asyiah dibawa ke kantor desa.

“Keluarga dapat kabar kalau nenek dibawa ke kantor desa. Katanya dipukuli karena dituding pelaku penculikan. Langsung keluarga menjemput nenek ke kantor desa dan menjelaskan semuanya,” ujar Nur Azizah (30), cucu korban, pada Selasa 6 Mei 2025.

BACA JUGA: Kuota Haji Cianjur 2025 Diumumkan, Lansia Mendominasi dengan 606 Jamaah

Nur Azizah menegaskan bahwa neneknya sedang dalam perjalanan pulang dan lokasi kejadian hanya berjarak lima menit dari rumahnya menggunakan sepeda motor.

“Nenek saya bukan penculik. Dari lokasi ke rumah itu beda satu kampung. Harusnya saat kejadian ditanya dulu, tapi informasinya malah langsung dipukuli. Bahkan setelah dijemput, sepanjang perjalanan itu banyak yang nyebut nenek saya penculik, padahal sudah dijelaskan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum korban, Fanfan Nugraha, mengungkapkan bahwa akibat penganiayaan tersebut, Asyiah mengalami luka di sekujur tubuhnya.

“Paling parah di bagian wajah dan belakang kepala. Sampai sekarang korban belum bisa diajak berbicara, karena terasa sakit. Tadi juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

BACA JUGA: Kemenag Mitigasi Isu Larangan Haji untuk Lansia di Atas 90 Tahun

Pihaknya telah melaporkan tindakan main hakim sendiri dan penganiayaan ini kepada pihak kepolisian dan mendesak agar para pelaku segera ditangkap.

“Sudah dilaporkan. Diduga pelakunya lebih dari satu orang. Kami mendesak agar para pelaku segera ditangkap atas perbuatannya yang dengan keji menuduh dan menganiaya seorang nenek tanpa dipastikan dulu kebenaran terkait isu yang dituduhkan pada korban ini,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan tengah berupaya mencari keberadaan pelaku.

“Anggota sudah sempat mendatangi rumah terduga pelaku. Tapi rumahnya kosong, diduga terduga ini kabur. Secepatnya kami cari keberadaannya dan mengamankannya,” kata dia.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version