Dicatut Nama, PP PAC Cugenang Lakukan Audensi Tolak Transaksi Pinjaman di Desa Sarampad

CIANJURUPDATE.COM – Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait penolakan transaksi simpan pinjam kepada lembaga keuangan seperti Komida, MBK, PNM, Syariah, dan bank keliling di wilayah Desa Sarampad, yang mencantumkan nama dan logo organisasi Pemuda Pancasila (PP), Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cugenang melaksanakan audiensi pada Senin (4/8/2025) di kantor Desa Sarampad.

Ketua PAC PP Kecamatan Cugenang, Bayu Maulana Pamungkas, menegaskan bahwa audiensi berlangsung lancar dan kondusif. Ia menekankan bahwa organisasinya tidak pernah memberikan izin ataupun terlibat dalam pencantuman logo Pemuda Pancasila dalam banner penolakan aktivitas pinjam meminjam tersebut.

BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Pemuda Pancasila Cugenang 2025-2027, Perkuat Solidaritas dan Eksistensi

“Kami pastikan bahwa nama baik organisasi Pemuda Pancasila, khususnya di Kecamatan Cugenang, tidak pernah dilibatkan atau diajak berkoordinasi terkait pemasangan banner yang menolak aktivitas bank keliling, komida, atau semacamnya,” ujarnya.

Terkait keberadaan lembaga pinjaman di masyarakat, Bayu menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran lembaga keuangan tersebut, namun mendorong agar prosesnya lebih tertib dan manusiawi.

“Kami tidak anti dengan pinjaman, tapi perlu ada pengawasan. Masyarakat juga harus diedukasi agar bijak dalam berutang. Perusahaan pemberi pinjaman juga harus memahami aturan, terutama dalam hal penagihan. Jangan sampai warga didatangi dari pagi sampai malam, kasihan mereka,” tambahnya.

BACA JUGA: Bayu Maulana Pamungkas Terpilih Lagi Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Cugenang, Refleksi Kepemimpinan Tiga Periode

Sementara itu, Kepala Desa Sarampad, Dudu Abdurajab, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari adanya musyawarah antara warga penabung dan peminjam di salah satu lembaga keuangan.

Karena hasil musyawarah tidak menemukan titik temu, salah satu unsur masyarakat, termasuk dari ormas Garis, berinisiatif memasang banner yang ternyata mencatut logo dan nama lembaga desa serta organisasi Pemuda Pancasila.

“Alhamdulillah, dalam pertemuan tadi, pihak ormas Garis telah meminta maaf secara pribadi dan lembaga. Bahkan sudah dibuatkan video permintaan maaf kepada PP dan juga lembaga desa,” tutur Dudu.

BACA JUGA: Pemuda Pancasila PAC Cipanas Bersinergi Dengan UPTD Pasar Cipanas Lakukan Jumsih

Ia juga menekankan bahwa pemasangan baliho atau banner di desa harus melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) yang melibatkan unsur BPD, RT, RW, tokoh masyarakat, dan kepala desa.

“Pencantuman nama lembaga desa tanpa keputusan musdes itu tidak sah secara hukum. Jadi seharusnya semua disepakati terlebih dahulu,” tambahnya.

Sebagai kepala desa, Dudu juga mengakui bahwa warga Desa Sarampad memang membutuhkan akses keuangan karena koperasi desa belum berjalan. Ia berharap ke depan semua pihak dapat lebih bijak dalam bertindak dan mengedepankan musyawarah serta koordinasi.

“Mudah-mudahan antara PP dan Garis setelah ini bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dan bersahabat,” pungkasnya.

Editor: Dadan Suherman
Makin Tahu Indonesia

Exit mobile version