Atasi Macet Puncak, Ribuan Sopir Angkot Cianjur Dirumahkan dengan Insentif Rp 800 Ribu

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan strategi unik untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak, Cianjur, selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebanyak 1.359 sopir dan pengusaha angkutan kota (angkot) resmi dilarang beroperasi selama empat hari, namun mereka tetap mendapatkan kompensasi berupa insentif tunai.

Kebijakan “libur paksa” ini berlaku pada tanggal 24–25 Desember 2025 serta 31 Desember 2025–1 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul keberhasilan skema serupa dalam menekan kemacetan pada masa libur Idulfitri lalu.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Darmawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi armada di wilayah Bogor, tetapi juga mencakup trayek di Puncak Cianjur.

BACA JUGA: Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tim Relawan Cianjur Tiba di Sumbar untuk Penyaluran Donasi Tahap II

“Selain angkot di Bogor, angkot di kawasan Puncak Cianjur juga diliburkan. Dua hari di momen libur Natal dan dua hari di momen Tahun Baru,” ujar Darmawan, Rabu (24/12/2025).

Sebagai bentuk keadilan ekonomi, pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi bagi para pelaku transportasi yang terdampak. Total terdapat 11 trayek yang harus berhenti beroperasi sementara, mencakup, 516 Pengusaha Angkutan, 542 Sopir Utama, 302 Sopir Cadangan.

Darmawan menegaskan bahwa para pekerja transportasi ini tidak perlu khawatir kehilangan penghasilan.

“Dia menjelaskan pada sopir dan pengusaha angkot ini akan mendapatkan insentif sebesar Rp 800 ribu selama diliburkan tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA: Hindari Motor, Truk Tangki Air Hantam Fuso di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur

Mengenai mekanisme pembayarannya, Darmawan memastikan prosesnya transparan.

“Jadi tidak begitu saja diliburkan, tapi dari Pemprov Jabar ada insentif. Penyalurannya tidak melalui Dishub, tetapi langsung ke rekening bank masing-masing orang yang sudah dibuatkan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Meski sudah diberikan insentif, Dishub Cianjur tetap akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Kebijakan ini merupakan upaya krusial mengingat jalur Cipanas hingga Puncak selalu menjadi titik nadi kemacetan saat libur panjang.

Darmawan menyebut kebijakan itu diambil lantaran saat penerapan yang sama pada momen Libur Lebaran Idul Fitri dinilai efektif mengurangi kepadatan kendaraan di Jalur Puncak.

“Makanya diterapkan lagi di momen libur Nataru kali ini,” kata dia.

Bagi mereka yang mencoba melanggar aturan dengan tetap menarik penumpang di jadwal yang telah ditentukan, petugas tidak segan-segan melakukan tindakan represif.

“Kalau ada yang bandel, kami akan kandangin (diamankan) mobil angkotnya ke kantor. Nanti diserahkan lagi setelah jadwal diliburkan selesai,” tutup dia.***

Exit mobile version