ATR/BPN Cianjur Targetkan PTSL 22 Ribu Bidang Tanah di 14 Desa Kecamatan Cibinong

CIANJURUPDATE.COM – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur menargetkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 22 ribu bidang tanah pada tahun anggaran berjalan. Program tersebut difokuskan di 14 desa yang berada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.

Ke-14 desa yang menjadi sasaran PTSL tersebut meliputi Desa Hamerang, Wargaluyu, Ciburial, Cikangkareng, Pamoyanan, Mekarmukti, Padasuka, Pananggapan, Panyindangan, Girijaya, Sukajadi, Batulawang, Sukamekar, dan Cimaskara.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Marsel Huda, S.H., mengatakan bahwa target 22 ribu bidang tanah tersebut diharapkan dapat tercapai dari total potensi bidang tanah yang ada di wilayah tersebut.

“Jadi targetnya 22 ribu bidang dan untuk sementara difokuskan di 14 desa di Kecamatan Cibinong. Mudah-mudahan dari 14 desa itu bisa terpenuhi. Saya yakin, karena jumlah bidang tanah di Cibinong sekitar 70 ribuan, target ini bisa tercapai,” ujar Marsel, pada Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA: Peta Kerawanan Berubah: Jalan Raya Bandung Kini Jadi Titik Paling Rawan Kecelakaan di Cianjur

Menurutnya, pelaksanaan PTSL akan dilakukan dalam satu tahun anggaran dengan evaluasi secara berkala setiap triwulan guna memastikan progres berjalan sesuai rencana.

Marsel juga menegaskan bahwa PTSL terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi.

“Yang jelas kami menghimbau masyarakat agar segera mendaftar PTSL. Program ini gratis, namun sesuai dengan SKB 3 Menteri terdapat biaya persiapan sebesar Rp150 ribu. Tidak ada batasan mau kaya atau miskin, khusus di Kecamatan Cibinong ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, dipilihnya Kecamatan Cibinong sebagai lokasi prioritas PTSL tidak terlepas dari ketentuan petunjuk teknis (juknis) terbaru, yang mensyaratkan wilayah pelaksanaan harus berada di lokasi yang telah dilakukan pemetaan udara.

Sekilas Tentang Program PTSL

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah.

BACA JUGA: 10 Persen PJU Cianjur Padam, Begini Skenario Dishub Amankan Jalur Mudik 2026

Manfaat PTSL antara lain:

1. Memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah

2. Mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan

3. Meningkatkan nilai ekonomi tanah

4. Mempermudah akses masyarakat terhadap permodalan perbankan

Dalam pelaksanaannya, PTSL dilakukan secara serentak dan menyeluruh dalam satu wilayah desa/kelurahan, meliputi kegiatan pengukuran, pemetaan, pengumpulan data yuridis, hingga penerbitan sertipikat.

ATR/BPN Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat di desa-desa sasaran agar aktif mengikuti sosialisasi dan melengkapi persyaratan administrasi, sehingga target PTSL tahun ini dapat tercapai secara optimal.***

Exit mobile version