Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Disnakertrans Tegaskan THR Karyawan Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Terbit 22 Apr 2022 06:59 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Disnakertrans Tegaskan THR Karyawan Wajib Dibayar H-7 Lebaran — Cianjur Update
ilustrasi

, Cianjur – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan wajib dibayar perusahaan, 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2022. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, setiap perusahaan yang berada di wilayahnya wajib melaksanakan hal tersebut. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menyebutkan tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri, perusahaan harus sudah THR kepada karyawannya.

“Jadi, paling lambat H-7, perusahaan wajib telah membayarkan THR karyawanya,” Ujar Endan pada Suara.com, official partner Cianjur Update, Kamis (21/4/2022).

Iklan sevilage

Endan menjabarkan, surat edaran tersebut menyebutkan, untuk karyawan yang telah bekerja di atas 12 tahun mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

“Sementara bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional. Caranya dengan menghitung lama waktu bekerja kemudian bagi 12 bulan dan kalikan satu bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring pembagian THR. Rencananya pelaksanaan tersebut akan menggandeng lembaga Tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

“Kami akan libatkan Lembaga Tripartit dalam monitoring pembagaian THR Senin (25/4/2022) nanti,” ucapnya.

Baca Juga
Viral Video Bermesraan Berseragam Sekolah di Cianjur, Pihak SMKN 1 Cidaun Tegaskan Pasangan Sudah Menikah
Berita · Berita terkait

Endan menjelaskan, kewenangannya saat ini hanya sebatas monotring. Sementara untuk fungsi pengawasan berada di Dinas Provinsi.

Ia juga mengatakan bila terdapat perusahaan yang tidak mengindahkan surat edaran dari Kemenaker dalam monitoring, maka pihaknya akan membuat laporan ke Dinas Provinsi untuk pemebrian sanksi.

“Karena di tingkat provinsi sudah ada posko pengaduan THR, maka hasil dari monitoring ini akan kita evaluasi dan sampaikan ke tingkat Provinsi. Sementara penindakanya akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(arm)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{