Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Disnakertrans Cianjur Pastikan PMI Asal Bojongpicung Berangkat Lewat Jalur Ilegal

Terbit 10 Jun 2021 01:58 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Disnakertrans Cianjur Pastikan PMI Asal Bojongpicung Berangkat Lewat Jalur Ilegal — Cianjur Update
ILEGAL: Disnakertras Cianjur pastikan PMI asal Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung berangkat lewat jalur ilegal. (Foto: cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur memastikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung yang meninggal di Timur Tengah berangkat melalui jalur ilegal.

Kabid Penempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardi mengatakan, PMI bernama YN tersebut berangkat dengan menggunakan jalur ilegal lewat salah seorang oknum sponsor.

“Kami sudah mengutus staff Disnakertrans Cianjur ke tempat tinggal almarhum dan mencari informasi bagaimana kronologis keberangkatannya,” ujar Ricky kepada Cianjur Update, Kamis (10/6/2021).

Iklan sevilage

Ricky menambahkan, melalui hasil moratorium, sudah tidak ada lagi pemberangkatan PRT ke wilayah Timur Tengah. Sehingga dapat dipastikan, jika YN berangkat melalui jalur ilegal.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

“Fakta di lapangan, informasi dari awal almarhum sudah berangkat melalui jalur unprosedural,” jelasnya.

Selain itu, menurut Ricky akibat dari pemberangkatan jalur ilegal, pihaknya tidak mempunyai data lengkap atau dokumen-dokumen pendukung mengenai PMI tersebut.

“Karena yang bersangkutan berangkat dengan jalur unprosedural, sehingga tidak ada datanya di Disnakertrans Cianjur. Tentunya itu sangat menyulitkan ketika proses pemulangan jenazah dari KBRI,” ungkapnya.

Ricky menegaskan, oknum sponsor tersebut sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena sudah memberangkatkan seorang PMI melalui jalur yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 no 1 UU 21/2007.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

“Jadi untuk kasus calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal, itu sudah termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang perdagangan manusia atau human trafficking,” terangnya.

Selain itu, kasus keberangkatan PMI secara ilegal oleh oknum sponsor tersebut juga dapat terjerat tindak pidana.

“Ranahnya bisa masuk pidana, kalau Disnakertrans hanya bisa berupaya dalam pendampingan keluarga. Namun Informasinya, pihak keluarga korban sudah menyerahkan kasus almarhum YN tersebut kepada pihak LSM FPMI,” tandasnya.(ct9/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{