Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Diduga Palsukan Status Pernikahan, Dokter PPPK Rumah Sakit di Cianjur Ditahan Polisi

Terbit 19 Feb 2026 13:37 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Diduga Palsukan Status Pernikahan, Dokter PPPK Rumah Sakit di Cianjur Ditahan Polisi — Cianjur Update
Ilustrasi: Seorang dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu rumah sakit umum daerah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditahan aparat kepolisian atas dugaan pemalsuan status pernikahan dalam akta nikah.

CIANJURUPDATE.COM – Seorang dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu rumah sakit umum daerah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditahan aparat kepolisian atas dugaan pemalsuan status pernikahan dalam akta nikah.

Dokter umum berinisial FE (37), yang bertugas di salah satu RSUD, dilaporkan oleh istrinya berinisial PSR (33) ke Polres Cianjur. FE diduga mencantumkan status “jejaka” saat melangsungkan pernikahan pada 17 Februari 2019 yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Cianjur.

Kuasa hukum pelapor, Erlang Rio Pratama, SH, menjelaskan bahwa dalam akta nikah tersebut, tersangka tercatat berstatus belum pernah menikah. Namun pada 2022, pihak pelapor memperoleh informasi dan data bahwa FE sebelumnya pernah menikah pada 2017 dan telah memiliki akta cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Kuningan pada 2018.

Iklan sevilage

“Klien kami merasa dibohongi dan dirugikan karena tidak adanya keterbukaan terkait status pernikahan sebelumnya. Atas dasar itu, kami membuat laporan ke Polres Cianjur pada Juli 2025, setelah sebelumnya mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar Erlang, Rabu (18/2/26).

Baca Juga
Tekan Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
Berita · Berita terkait

Ia menambahkan, sebelum laporan dibuat, tersangka sempat meninggalkan rumah selama dua hingga tiga bulan tanpa kabar. Setelah itu, pelapor baru menceritakan kondisi yang sebenarnya kepada pihak keluarga, termasuk orang tuanya.

Selain melaporkan ke kepolisian, pihak pelapor juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada manajemen RSUD setempat, tempat terduga pelaku bekerja.

Terkait status kepegawaian PPPK, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan ke Badan Kepegawaian Daerah.

Baca Juga
Golkar Cianjur Dorong Inovasi BUMD: Penyertaan Modal Harus Tingkatkan PAD
Berita · Berita terkait

Sementara itu, Unit IV Satreskrim Polres Cianjur, IPDA Encep Rosidin membenarkan tengah menangani perkara dugaan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yakni akta nikah atau buku nikah, terkait status perkawinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui bekerja sebagai dokter umum di salah satu RSUD. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap FE sejak 11 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas lima tahun, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, serta diduga mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya,” ujar penyidik.

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Cianjur dr. Ronny Hadyanto , menyatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan terkait adanya seorang dokter yang sedang menjalani penahanan.

Baca Juga
Golkar Cianjur Dukung Pemkab Bangun Infrastruktur Merata
Berita · Berita terkait

“Karena belum ada permintaan khusus kepada IDI dan baru sebatas pemberitahuan, kami akan melakukan telaah lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak terlapor maupun pelapor. Untuk penilaian apakah ada pelanggaran etik, tentu ada proses yang harus dilalui,” ujarnya.

Lebih lanjut, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Cianjur.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{