Daftar Lengkap UMK 2022 di Jawa Barat, Kabupaten Cianjur Segini
CIANJURUPDATE.COM, Bandung – UMK 2022 Cianjur, Bandung, Karawang, Bekasi, dan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan. Di antaranya UU No 13 tahun 2003, UU No 23 tahun 2014, UU No 11 tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah RI No 36 tahun 2021.
Bukan hanya itu, penetapan UMK di Jawa Barat juga didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI. Lalu rekomendasi penyesuaian upah minimum dari 27 bupati dan wali kota, termasuk berita acara Dewan Pengupahan.

Berikut besaran UMK 2022 untuk Cianjur, Bandung, Karawang, Bekasi, dan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


