Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Congkel Jendela, Modus Maling Spesialis Barang Elektronik di Cianjur

Terbit 15 Dec 2021 06:30 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Congkel Jendela, Modus Maling Spesialis Barang Elektronik di Cianjur — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tiga orang maling spesialis barang elektronik ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur.

Mereka pun dihadirkan beserta barang bukti hasil curiannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Cianjur, Selasa (14/12/2021).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap dari laporan polisi sejak April hingga bulan 2021.

Iklan sevilage

“Tiga orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan spesialis barang-barang elektronik ini berinisial S, B, DH,” ucapnya.

Baca Juga
Siswa SMKN 1 Cianjur Ikuti PTA SMAKZIE 2026 di Sarongge, Kepsek: Satu Langkah Kuatkan Semangat
Berita · Berita terkait

Para maling kasus pencurian spesialis barang elektronik melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Di antaranya daerah Tangkil, Cugenang, dan Cilaku.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu merusak atau mencongkel jendela ruangan. Lalu masuk kemudian mengambil barang barang elektronik milik korban,” tambahnya.

Setelah berhasil mencuri, barang elektronik tersebut diserahkan kepada pelaku A yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dijual.

Baca Juga
Edelweiss Running Festival Cianjur 2026 Sukses Gaet Ribuan Peserta, Dongkrak Potensi Daerah Hingga UMKM
Berita · Berita terkait

Peran tersangka yang berhasil ditangkap berbeda-beda. Pelaku S masuk ke kamar dengan cara mencongkel jendela dan B membantu mengambil barang-barang.

Sedangkan peran tersangka DH mengantar dan menjemput tersangka lainnya dalam melakukan aksi pencurian.

“Barang bukti yang diamankan satu buah TV, satu buah laptop, dan sepasang speaker. Maka dengan ini ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 tahun penjara,” tandasnya.(ren/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{