Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Cara Lapor SPT PPN Online di Web eFaktur Versi Terbaru Mudah dan Cepat

Terbit 30 Mar 2020 01:40 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Cara Lapor SPT PPN Online di Web eFaktur Versi Terbaru Mudah dan Cepat — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bagaimana cara lapor SPT PPN online masa September 2020 di eFaktur versi 3.0, selengkapnya akan Cianjur Update uraikan di bawah, ya.

Penerapan e-Faktur versi 3.0 berlaku sejak 1 Oktober 2020 secara nasional. Maka, tidak cuma pembuatan Faktur Pajak tapi juga lapor SPT Masa PPN di e-Faktur versi 3.0 sudah dilengkapi prepopulated atau pengisian otomatis.

Untuk dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung di e-Faktur, pengguna harus update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu dari versi lama yaitu e-Faktur 2.2.

Iklan sevilage

Dengan pemberlakuan ini, jika akan pelaporan SPT Masa PPN atau perbaikan SPT Masa PPN Masa Pajak sebelum September 2020, bisa posting SPT di e-Faktur 3.0 lau melaporkan CSV lewwt DJP Online.

Baca Juga
Seorang Pengacara Jadi Korban Gembos Ban, Rp 200 Juta Melayang
Berita · Berita terkait

Setelah berlakunya e-Faktur 3.0, penyampaian lapor SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya harus memakai e-Faktur versi 3.0 ini.

Dalam proses pelaporannya PKP cuma melihat SPT Masa PPN yang tersedia dalam sistem e-Faktur lalu tinggal konfirmasi untuk dilanjutkan ke proses penyampaian SPT.(afs)

Cara Lapor PPN eFaktur 3.0

Inilah tahapan cara lapor SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur 3.0:

Baca Juga
Golkar Cianjur Dorong Optimalisasi Tata Tertib dan Beracara Baru DPRD
Berita · Berita terkait
  • Masuk ke e-Faktur web
  • Masuk ke database SPT
  • Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan

Alur proses pelaporan SPT Masa PPN Online di e-Faktur 3.0 via dokumentasi DJP

Proses Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0. Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.

Validasi tersebut diantaranya:

  • Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
  • Cek pemeriksaaan
  • Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
  • Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya

Berikut proses pelaporan SPT Masa PPN atau 1111:

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{